Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Palopo

Setelah Dibawakan Kotoran Sapi, Legislator dan Pemkot Palopo Seriusi Bahas Perda Ternak

Mereka membahas penertiban sapi yang berkeliaran dipekarangan rumah warga.

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Sudirman
Hamdan
Pemerintah Kota Palopo Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD, Jl A Baso Rahim, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (3/2/2020) 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, ikut Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD, Jl A Baso Rahim, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (3/2/2020).

Mereka membahas penertiban sapi yang berkeliaran dipekarangan rumah warga.

Kepala Bagian Bidang Hukum Pemerintah Kota Palopo Amir Santoso, mengatakan penertiban hewan ternak liar di Kota Palopo sudah jelas di dalam Peraturan Daerah Perda) No 6 Tahun 2019.

“Dalam penertiban hewan ternak liar, sudah jelas dalam Peraturan Daerah No 6 Tahun 2019, walaupun tanpa Peraturan Wali Kota tetap harus dilaksanakan,” terangnya.

Amir juga mengatakan, didalam Peraturan Daerah tersebut, hanya satu pasal yang mengisyarakatkan adanya Peraturan Wali Kota.

“Dari 21 Pasal di Peraturan Daerah, hanya 1 pasal yang mengisyarakatkan harusnya ada Perwal yakni tentang penepatan biaya penangkapan ternak liar, bukan tentang penertiban, jadi tanpa Perwal pun, Perda harus dijalankan,” jelasnya.

Amir Santoso juga menjelaskan dalam Peraturan Daerah, juga mengintruksikan harusnya ada pembentukan Tim Terpadu dalam penertiban hewan ternak liar.

Sebelumnya diberitakan, Warga Palopo membawa kotoran sapi di Kantor DPRD.

Itu dilakukan sebagai bentuk protes tidak adanya perhatian pemerintah untuk menertibkan sapi yang berkeliaran di pekarangan rumah warga.

Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved