Kabar Gembira Nikita Mirzani Kemungkinan Bisa Pulang Rumah, Semua Tergantung Arkana Anak Dipo Latief
Kabar Gembira Nikita Mirzani Kemungkinan Bisa Pulang Rumah, Semua Tergantung Arkana Anak Dipo Latief
Inilah komen-komen netizen lainnya.
queen_saritaabdulmukti: kereeen Abangku
ria_handayani_m: Setuju!!! Maju terus Pak Hotman.
jualtanah_bali: anak org lain saja bisa kita sayangi , masa ortu dan kakek kandung nya gak punya perasaan ?
jennyokta012: Aku setuju bgt
eniyuliani3: Bela Bang ..ibu yg berjuang utk anaknya..sy bangga loh sm Niki berjuang utk anak2nya
Hotman Paris setidaknya tiga kali menulis status terkait kasus Nikita Mirzani tersebut.
Tetapi, fokus Hotman Paris tetap pada perlindungan anak bontot Nikita Mirzani, Arkana Mawardi.
Inilah dua status Hotman Paris terkait Baby Arkana.
hotmanparisofficial: Baby mereka ! Kakek baby ini dimana? Apa kamu tdk sanggup mendamaikan urusan perkara ringan ini?
Emang kita ini ada manusia tdk pernah salah? Ayok Nikita dan Mantan Suami berdamai! Dimana Kakek bayi ini? Ngak mampu kau damaikan demi cucumu!

hotmanparisofficial: Baby Nikita nungguin di Polres jalsel! Please orang tua dari kedua belah pihak agar bertemu cari solusi! Hotman siap jadi mediator!
Kakek bayi: dimana kau? Kau tdk bisa selesaikan demi cucumu ini?"
Nikita 2 Kali Tak Hadiri Panggilan Polisi
Diberitakan sebelumnya, artis Nikita Mirzani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan yang terjadi pada 5 Juli 2018 lalu.
Saat ini Nikita Mirzani dipenjara di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP M. Irwan Susanto mengatakan, saat pihaknya melakukan penangkapan, Nikita Mirzani tak melawan.
"Tersangka NM ditangkap pada Hari Kamis, 30 Januari 2020 di salah satu gedung daerah Mampang Prapatan, Jaksel pada pukul 11.50 WIB dilakukan dengan cara humanis dan situasi kondusif," kata Irwan dalam keterangannya, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Irwan menjelaskan, sebelum penangkapan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada Nikita sebanyak dua kali.
Namun, Nikita tak menghiraukan pemanggilan tersebut dan mangkir dari undangan pemeriksaan itu.
Pemanggilan pertama dilakukan pada tanggal 2 Januari 2020. Namun, Nikita tidak mengahidirinya dengan alasan persiapan Umroh.
"Tersangka dipanggil kedua kali sebagai tersangka untuk hadir tanggal 7 Januari 2020, namun tidak hadir dengan alasan sakit," jelasnya.
• Foto Saudara Tiri Arkana Anak Dipo Latief yang Tiba-tiba Buat Geram Fitri Salhuteru Kakak Nikita
• Pekerjaan Hebat Dipo Latief Eks Nikita Mirzani, Anak Menteri ke-8 Ini Jabat Presiden Direktur
Akibat perbuatannya Nikita Mirzani dijerat dengan pasal 351 KUHP Jo 335 KUHP tentang penganiayaan.
Adapun, polisi bakal melimpahkan tersangka Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kemudian untuk proses lebih lanjut, tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Nikita Mirzani Mendekam di Tahanan, Kemungkinan Bisa Pulang karena Alasan Berikut Ini, https://medan.tribunnews.com/2020/02/03/nikita-mirzani-mendekam-di-tahanan-kemungkinan-bisa-pulang-karena-alasan-berikut-ini?page=all.