Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lima Pelaku Narkoba Ditangkap

Ini Fakta Menarik Sindikat Narkoba di Makassar, Pelaku Takut Istri?

Dalam rilis kasus kelima jaringan ini, tribun pun menghimpun beberapa fakta menarik dalam pengungkapan kasus narkotika ini.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
darul/tribun-timur.com
Lima orang pelaku narkoba dibekuk anggota Elang Satresnarkoba Polrestabes Makassar. 

Padahal, Yogi baru saja bebas bersyarat di Lapas Pangkep. Setelah ia menjalani masa kurungan 2 tahun 2 bulan, kasus narkoba.

Dari Yogi, narkotika diserahkan ke Amsina. Lalu, Amsina jual ke pelaku Sugandi dan Mega. Sugandi juga menjual ke lelaki Joe.

Narkoba di Hotel

Sementara itu, Sugandi (26) dan Mega (23) ditangkap tim Elang disebuah hotel di Jl Andi Tonro, wilayah Tamalate, Makassar.

Sedangkan pelaku Jonathan alias Joe (30) dibekuk tim Elang Satresnarkoba, disalah satu Warnet di Jl Cendrawasih, Makassar.

Untuk lelaki Sugandi dan Mega, ditangkap didalam kamar hotel disaat kedua pelaku hendak menggunakan narkoba jenis sabu.

"Keduanya (Sugandi dan Mega) ditangkap saat diduga pesta narkoba," kata Wakasat Resnarkoba, Kompol Indra Waspada Yuda.

Saat merilis kasus itu di ruangan penyidik Satresnarkoba, Kompol Indra mengatakan, awal pengungkapan dari laporan warga.

"Nah, dari laporan warga ini anggota tim Elang mengungkap jaringan ini. Semuanya (kelima) pelaku ditangkap," ungkap Indra.

Takut Ketahuan Istri

Pelaku Jonathan alias Joe (30), awalnya bukan jadi target tim Elang Satresnarkoba. Tapi tiba-tiba saja pelaku melarikan diri.

Pengakuan Joe, dia hendak melarikan diri karena takut ditangkap dan malu diketahui sama istrinya, dan keluarga di Makassar.

"Saya takut ketahuan sama istri pak, saya malu juga sama keluarga. Anak saya baru satu pak," kata Joe saat diamankan polisi.

Joe mengaku, sudah satu tahun terakhir ini (2019-2020) dia memakai narkotika untuk bekerja lebih rajin, agar bisa menafkahi.

"Biar bisa lebih rajin kerja pak, sudah satu tahun saya pakai. Istri saya tidak tahu, saya malu kalau tahu," lanjutnya saat rilis kasus.

Lima tersangka dijerat pasal 112 dan 114 juncto Pasal 134 ayat 1 nomor 35 tentang narkoba, ancaman 6 tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved