Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Driver Ojol Harus Waspada, Main HP di Jalan Bisa Ditilang Sanksi Kurungan: Berlaku Sejak 1 Februari!

Driver Ojol Harus Waspada, Main HP di Jalan Bisa Ditilang Sanksi Kurungan: Berlaku Sejak 1 Februari!

Editor: Hasrul
Tribunnews.com
Operasi Patuh Mulai Hari Ini Kamis 29 Agustus: Daftar Pelanggaran Diincar Polisi, Jenis Surat Tilang 

TRIBUN-TIMUR.COM - Driver Ojol Harus Waspada, Main HP di Jalan Bisa Ditilang Sanksi Kurungan: Berlaku Sejak 1 Februari 2020!

Pahami aturan baru seputar pelanggaran lalu lintas di Indonesia.

Baru-baru ini, pemerintah mulai menerapkan sistem tilang elektronik.

Seperti apa sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE )?

Pengendara motor mengamati aplikasi dan mendengarkan musik di handphonenya saat berkendara di Jl Ap Pettarani, Makassar, Senin (11/2). Pihak kepolisian bakal melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada pengendara yang memperhatikan handphone saat berkendara karena dapat mengganggu konsentrasi saat berkemudi sehingga melanggar undang-pundang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pengendara motor mengamati aplikasi dan mendengarkan musik di handphonenya saat berkendara di Jl Ap Pettarani, Makassar, Senin (11/2). Pihak kepolisian bakal melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada pengendara yang memperhatikan handphone saat berkendara karena dapat mengganggu konsentrasi saat berkemudi sehingga melanggar undang-pundang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Menggunakan telepon genggam sambil berkendara jadi salah satu item pelanggaran lalu lintas yang bakal direkam secara elektronik.

Sejumlah pengendara ojek online ( Ojol ) merasa bingung atas sistem baru tersebut.

Karena bermain ponsel menjadi salah satu pelanggaran yang bakal terekam di sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) dan ditindak.

Salah satu pengendara Ojol merasa bingung karena, menurut dia, banyak pengendara yang akan ditindak akibat melihat peta melalui ponsel.

Hal ini Ia tanyakan kepada petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya yang tengah memberi tahu tentang pelanggaran ETLE di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat.

"Kan kami Ojol nih, Bu, maaf nih ya, terus kalau kami lihat Google Maps atau peta di aplikasi bagaimana? Langsung terekam terus ditilang?" tanya pengemudi sepeda motor Honda Vario putih tersebut, Senin (3/2/2020).

Petugas yang berada di lokasi lalu menjawab bahwa pengemudi yang terlalu terpaku dan kelihatan memegang ponsel, maka akan terekam ETLE.

Kebijakan Kampus Merdeka, Rektor UNM Sebut Kebijakan yang Dinanti, Begini Penjelasan Nadiem Makarim?

Operasi Patuh Mulai Hari Ini Kamis 29 Agustus: Daftar Pelanggaran Diincar Polisi, Jenis Surat Tilang
Operasi Patuh Mulai Hari Ini Kamis 29 Agustus: Daftar Pelanggaran Diincar Polisi, Jenis Surat Tilang (Tribunnews.com)

"Nah, kalau memang kelihatan megang terus memainkan memang akan terekam, kemudian dianggap melanggar," ucap petugas.

Pengemudi lainnya juga menanyakan hal yang sama seandainya sedang berada di lampu merah, lalu pengendara Ojol memainkan ponsel karena ada pesanan yang masuk.

"Kalau pas ada pesanan terus kami lihat ke ponsel itu bagaimana?" tanya pengemudi Ojol lainnya.

"Sebenarnya dengan mengetahui ada tilang ETLE seperti ini agar membuat pengemudi tidak bermain ponsel untuk meminimalisir kecelakaan. Jadi kalau sedang berkendara, sebaiknya ada pesanan berhenti dulu di tepi jalan, Pak," tutur petugas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved