Driver Ojol Harus Waspada, Main HP di Jalan Bisa Ditilang Sanksi Kurungan: Berlaku Sejak 1 Februari!
Driver Ojol Harus Waspada, Main HP di Jalan Bisa Ditilang Sanksi Kurungan: Berlaku Sejak 1 Februari!
Editor:
Hasrul
Tribunnews.com
Operasi Patuh Mulai Hari Ini Kamis 29 Agustus: Daftar Pelanggaran Diincar Polisi, Jenis Surat Tilang
Kendaraan akan dianggap tidak memiliki surat-surat yang sah apabila STNK kendaraan dalam keadaan terblokir
. Namun, STNK yang terblokir bisa diaktifkan kembali jika pengemudi yang melanggar lalu lintas itu sudah membayar denda tilang.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)