Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Driver Ojol Harus Waspada, Main HP di Jalan Bisa Ditilang Sanksi Kurungan: Berlaku Sejak 1 Februari!

Driver Ojol Harus Waspada, Main HP di Jalan Bisa Ditilang Sanksi Kurungan: Berlaku Sejak 1 Februari!

Editor: Hasrul
Tribunnews.com
Operasi Patuh Mulai Hari Ini Kamis 29 Agustus: Daftar Pelanggaran Diincar Polisi, Jenis Surat Tilang 

Kendaraan akan dianggap tidak memiliki surat-surat yang sah apabila STNK kendaraan dalam keadaan terblokir

. Namun, STNK yang terblokir bisa diaktifkan kembali jika pengemudi yang melanggar lalu lintas itu sudah membayar denda tilang.(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved