Driver Ojol Harus Waspada, Main HP di Jalan Bisa Ditilang Sanksi Kurungan: Berlaku Sejak 1 Februari!
Driver Ojol Harus Waspada, Main HP di Jalan Bisa Ditilang Sanksi Kurungan: Berlaku Sejak 1 Februari!
Diketahui, penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).
Sistem tilang elektronik ini merupakan tambahan dari penerapan sebelumnya yang hanya untuk kendaraan roda empat atau lainnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, ada empat jenis pelanggaran yang bakal tertangkap kamera ETLE.
Empat jenis pelanggarannya yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.
"Mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel kena (tilang ETLE)," kata Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Sanksi dan Denda
Mulai 1 Februari 2020 lalu, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem tilang elektronik.
Kendati demikian, polisi baru menilang para pelanggar mulai 3 Januari 2020.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, ada 4 jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.
Adapun, denda tilang yang diterapkan untuk pelanggar mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
1. Penggunaan ponsel
Pengendara sepeda motor yang menggunakan ponsel saat berkendara melanggar Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pelanggar diancam kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.
2. Penggunaan helm
Pengendara motor yang tidak menggunakan helm melanggar Pasal 106 ayat 8.