Pemimpin Tajul Khalwatiyah Dibebaskan
Ini 21 Poin Aliran Puang La'lang yang Dinilai Sesat oleh MUI
Puang La'lang diminta untuk mempelajari dan menyesuaikan diri terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa, berencana mencabut laporan polisi tentang kasus penistaan agama terhadap Puang La'lang.
Puang La'lang diminta untuk mempelajari dan menyesuaikan diri terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Hal itu menjadi persyaratan MUI Kabupaten Gowa sebelum mencabut laporan penistaan agama pada Kepolisian Resor Gowa.
"Kita ajak beliau. Dalam fatwa yang kita berikan, ada imbauan agar beliau melaksanakan ajaran dan fatwa MUI," kata Ketua MUI Gowa, Abubakar Paka, kepada wartawan, Sabtu (1/2/2020) malam.
Abubakar mengungkapkan, MUI Gowa sudah pernah melayangkan fatwa larangan kepada Puang La'lang pada Juni 2019 lalu.
Fatwa larangan ketika itu diberikan dalam rapat koordinasi di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Gowa, Rabu (13/6/2019) lalu.
Namun, kata Abubakar, Puang La'lang menyatakan penolakan terhadap fatwa MUI beberapa hari setelahnya.
"Ada penolakan dari beliau dua hari setelah rapat pertemuan," ucap Abubakar.
Atas penolakan itu, MUI Kabupaten Gowa akhirnya memutuskan melaporkan Puang La'lang ke polisi atas dugaan penistaan agama.
Berdasarkan Keputusan Fatwa MUI No Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 ada beberapa poin yang menjadi dasar aliran Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Puang La'lang diklaim sesat.
Tribun Timur turut mendapatkan salinan surat Keputusan Fatwa MUI itu pada Sabtu (15/6/2019) lalu. Berikut 21 poin itu.
1. Bahwa disamping Alquran ada Kitabullah yang terdiri atas 10 juz yang penjelasannya juga terdiri dari 10 juz berupa hadis qudsy.
2. Kitabullah yang dimaksud adalah kitab yang diajarkan Nabi Muhammad SAW kepada Syekh Yusuf di surga yang kemudian ditemukan di peti jenazah syekh yusuf.
3. Alquran adalah modifikasi moder 6400 ayat yanh seharusnya 6666 ayat.
4. bahwa sesungguhnya kebenaran itu tidak ada dalam Al-Qur'an.
5. Mengangkat dirinya sendiri sebagai mursyid (mahaguru) dan rasul yang selanjutnya menjadi tuhan bagi seluruh manusia mulai jam 9 tanggal 9 bulan 9 tahun 1999.
6. Bahwa setiap yang maujud (ada) adalah Allah (wihdatul wujud).
7. Manusia bila sudah wafat maka akan diangkat oleh Allah menjadi tuhan yang sebenarnya.
8. Orang yang sudah baiat/taubat nasuhah sudah sampai pada pangkat ketuhanan Allah SWT yang disebut puang, karaeng, raden, la ode, dzatullah, dll.
9.Ketika melakukan hubungan suami istri ada 7 unsur yang ikut mencetak yaitu Allah Pencipta, Allah Mama, Allah Bapak, Allah Iblis, Allah Jin, Allah Syaitan, Allah Nafsu dan yang diakikahkan hanya untuk empat unsur terakhir (Allah Iblis, Allah Jin, Allah syaitan, Allah Nafsu) jika tidak maka keempat unsur tersebut akan menuntut amal baiknya diakhirat kelak.
10. Dalam hal mencetak anak , Nabi Muhammad SAW telah berbagi hari dengan iblis. Senin, kamis, jumat bagian Nabi SAW, sedangkan hari selasa, rabu, sabtu dan ahad bagian iblis. Anak yang dihasilkan pada tiga hari bagian nabi pasti baiat.
11. Orang yang dianggap sah untuk menikahkan adalah yang sudah berbaiat dan pasanhan yang dinikahkan oleh orang tidak berbaiat maka nikahnya tidak sah dan dihukum berzina
12. Allah memperlihatkan wajahnya pada orang berzikir.
13. Menuhankan Jibril as, Muhammad SAW, mursyid (pembimbing mereka)
14 Mahaguru mereka dapat memberikan perpanjangan umur pada anggotanya yang sekarat paling lama 15 tahun.
15. Membatasi makna ayat sesuai dengan kehendaknya tanpa menggunakan kaidah tafsir, seperti yang terdapat dalam surat Al-Baqarah (2); 156.
16. Menafsirkan Al-Fatiha dengan penafsiran menyimpang.
17. Menyatakan bahwa perbuatan dan perkataan manusia adalah perbuatan dan perkataan Tuhan dengan menyalahartikan ayat Al-Quran, diaantaranay QS. Al-Shaffat (37): 98
18. Ibadah yang diterima Allah SWT hanya ibadah para ulama. Dan mereka yang dianggap ulama itu hanya keturunan Nabi Muhammad SAW. Selain keturunan nabi hanya sebatas ustaz dan tidak bisa disebut ulama.
19. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Puang La'lang mengusulkan agar nama Majelis Ulama Indonesia diubah menjadi Mejelis Ustaz Indonesia.
20. Menganggap puasa Ramadan yang sah hanya puasa 30 hari, sedangkan puasa 29 hari dianggap menantang Nabi Muhammad Saw. Tidak ada perintah Allah dalam Al-Quran yang mengatakan ikut teropong, ikut air laut. Ini Semua termasuk hal-hal baru dalam agama (kesesatan).
21. Baiat merupakan kesempurnaan iman tertinggi sehingga:
a. tidak mengangkat imam kecuali orang yang beriman, dan tidak dianggap orang yang beriman bila belum berbaiat
b. Biar hafal alquran dan hadis tetapi belum berbaiat maka ia dianggap belum beriman dan tidak beragama sekaligus
c. Tidak menunjuk orang yang belum baiat menjadi kepala desa, anggota DPR, camat, dan pemimpin lainnya.
d. Tidak membiarkan orang meninggal diselenggarakan oleh orang yang belum berbaiat karena di tangan orang yang berbaiat ada api neraka.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)