Prabowo Subianto Mau Satukan Kanwil Kemhan dan Kodam, Padahal Dalam Undang-undang Sudah Pisah
Prabowo Subianto Mau Satukan Kanwil Kemhan dan Kodam, Padahal Dalam Undang-undang Sudah Pisah
Namun kemudian dianggap tidak perlu
Saat itu, Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai pengadaan kantor perwakilan Kementerian Pertahanan (Kanwil Kemhan) dirasa belum perlu.
Hal itu disampaikannya saat diwawancarai di sela-sela Rapat Kerja Komisi I DPR bersama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (7/6/2016).
"Selama ini kan tugas-tugas perwakilan Kemhan di daerah sudah diwakili oleh Komando Daerah Militer (Kodam), contohnya pelaksanaan program bela negara, itu semua dan lainnya sudah dijalankan Kodam," ujar Hasanuddin.
Dia pun membenarkan sejak tahun 2012, program pengadaan kanwil Kemhan tersebut memang disetujui oleh Pemerintah dan DPR. Namun, pengadaan kanwil tersebut dilakukan dengan syarat bila dibutuhkan.
Seiring berjalannya waktu, Komisi I DPR melihat tugas kanwil Kemhan sudah dilaksanakan oleh Kodam di daerah.
Akhirnya, pengadaan kanwil Kemhan tersebut dihentikan. "Jadi tidak benar bila ada yang mengatakan program tersebut sudah berjalan sejak 2012, memang benar sempat berjalan tetapi langsung di moratorium karena sudah dilaksanakan Kodam fungsinya, lagipula anggaran darimana Kemhan kalau mau adakan itu," lanjut Hasanuddin.
Meski Sekretaris Jenderal Laksamana Madya Widodo saat itu sudah mengirim surat kepada Panglima TNI pada 13 Mei lalu. yang berisi permohonan agar personel TNI dijadikan staf pelaksana daerah di Kantor Pertahanan di setiap provinsi.
Kantor Pertahanan merupakan lembaga yang dibentuk pada 2012 dan berdiri di 34 provinsi.
Diatur Undang-undang
Dikutip dari laman resmi Kemenhan RI, pendirian Kantor Pertahanan di daerah sebagai Kantor Perwakilan Kementerian Pertahanan merupakan amanah konstitusi atau Undang Undang dalam rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsi (PTF) di bidang pertahanan negara oleh pemerintah melalui Kemhan di daerah.
Karena, sejak Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara diberlakukan, belum dilaksanakan tugas yang diamanatkan bahwa Kementerian Pertahanan harus membentuk istansi vertikal di daerah.
Lebih lanjut Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan Mayjen TNI Yoedhi Swastanto, MBA, mengatakan bahwa setelah Era Reformasi, maka UU Nomor 3 Tahun 2002 menjadi acuan bagi Kemhan di dalam menyelenggerakan fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.
Pada Pasal 7 dalam UU tersebut menjelaskan penyelenggaraan pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah yang dipersiapkan secara dini. Pemerintah disini adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Mengacu pada UU Pertahanan Negara juga dijelaskan bahwa Menhan memiliki tugas mengelola seluruh Sumber Daya Nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah. Untuk pengelolaan Sumber Daya Nasional, maka nantinya Kantor Pertahanan di daerah diharapkan dapat membantu Pemerintah Daerah dalam mengelola Sumber Daya Nasional (Manusia, Alam dan Buatan, Sarana Prasarana) untuk kepentingan pertahanan negara.