Kasus Video Ikan Asin
Kasus Video Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Trouble Maker, Lalu Galih Ginanjar, Rey Utami, & Pablo Benua?
Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial.
"Nanti kamu emosi, pengacara emosi, hakim emosi, nanti kami emosi mengganggu putusan," jelasnya.
Setelah mendapatkan peringatan keras dari ketua majelis hakim,
Barulah Fairuz bisa mulai tenang dalam menjawab setiap pertanyaan.
Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang untuk kesekian kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310
Dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Hakim Sebut Fairuz A Rafiq Trouble Maker, Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo Benua 'Tak Dimaafkan'