Pencabulan Anak di Mamasa
Gadis 17 Tahun Ini Jadi Korban Seks Ayah, Kakak Kandung & Sepupu hingga Hamil, Begini Kronologinya?
Perbuatan itu dilakukan DM berawal dari kebiasaan pelaku menonton video porno di dalam handphonenya, hingga menimbulkan nafsu birahi pada dirinya.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Arif Fuddin Usman
DA kata Dedi sering melakukan pencabulan kepada M dengan cara meraba bagian vital M.
Bahkan diakui, pelaku juga pernah menyetubuhi korban di rumah pelaku pada tajun 2017.
• Dewas TVRI vs Helmy Yahya, Sejak Awal Dilibatkan Soal Liga Inggris, Eh Belakangan Sebut Gagal Bayar?
• Kemenpan RB Bakal Beri Sanksi ke Pejabat yang Tempatkan Honorer Isi Pekerjaan ASN, Ini Alasannya?
Alasan DA menyetubuhi korban karena terangsang melihat kemolekan tubuh korban.
Ha serupa dilakukan DM kakak kandung korban ,bermula pada tahun 2017 hingga tahun 2020.
Perbuatan itu dilakukan DM berawal dari kebiasaan pelaku menonton video porno di dalam handphonenya, hingga menimbulkan nafsu birahi pada dirinya.

"Ketika itu korban baru pulang sekolah, pelaku langsung menarik korban dan melakukan pemaksaan persetubuhan," terang Dedi.
Berawal dari situ, DM sering melakukan perbuatan bejat itu kepada adik kandungnya, saat masih duduk di bangku kelas 1 SMP dengan cara memaksa, hingga kelas 3.
Bahkan terakhir dilakukan pada tanggal 23 Januari 2020.
Hamil 6 Bulan
Akibatnya, sesuai pemeriksaan bidan, korban mengandung atau hamil dengan dengan usai kandungan menjelang 6 bulan.
Korban pencabulan M berumur 17 tahun dan masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
Mawar menjadi korban seks ayah dan kakak kandung sendiri serta kakak sepupunya sejak tahun 2016 hingga 2020.
Pasca penangkapan itu, kata Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto, korban M mengalami trauma berat.
Sejak penangkapan ayah dan kakaknya, korban untuk sementara diinapkan di Mapolres Mamasa.
"Korban nampak syok dan mengalami gangguan psikis sehingga terus didampingi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mamasa," kata Dedi.