Honorer Isi Pekerjaan ASN
Kemenpan RB Bakal Beri Sanksi ke Pejabat yang Tempatkan Honorer Isi Pekerjaan ASN, Ini Alasannya?
Pegawai honorer yang mengerjakan pekerjaan PNS atau ASN, sedangkan ASN itu sendiri lowong atau tidak mengerjakan tupoksinya.
Kemenpan RB Bakal Beri Sanksi ke Pejabat yang Tempatkan Honorer Isi Pekerjaan ASN, Ini Alasannya?
TRIBUN-TIMUR.COM - Sudah menjadi bahasa umum, jika banyak ditemukan --meski tidak semua, pegawai honorer lebih banyak bekerja.
Jika dibandingkan dengan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negera (ASN) itu sendiri di sebuah lembaga pemerintahan.
Maksudnya, dugaan pegawai honorer tersebut yang mengisi pekerjaan PNS atau ASN, sedangkan ASN itu sendiri lowong atau tidak mengerjakan tupoksinya.
• Dewas TVRI vs Helmy Yahya, Sejak Awal Dilibatkan Soal Liga Inggris, Eh Belakangan Sebut Gagal Bayar?
• Ingat Wanita yang Kabur di Pernikahan karena Ibu Mertua Datang? Begini Kabarnya Sekarang
Terkait kondisi tersebut, ternyata adalah sebuah kesalahan dan berisiko pejabat di lingkup pemerintahan tersebut bakal dijatuhi sanksi.
Hal tersebut seperti diungkapkan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi-Birokrasi ( Kemenpan RB) Setiawan Wangsaatmaja.
Dikutip dari Kopas.com, Setiawan menegaskan, semua pejabat di instansi pemerintahan tak boleh mengangkat pegawai non-PNS untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, tidak boleh ada lagi pengangkatan non-pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (non-PPPK) tanpa melalui prosedur yang sudah ditetapkan.
"Pejabat pembina kepegawaian atau PPK termasuk pejabat lainnya dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan ataupun non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Jadi semua harus melalui prosedur," kata Setiawan di Gedung Kemenpan RB, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
• Orang Pertama Sembuh dari Virus Corona, Begini Pengakuan Korban dan Pengobatan yang Membuat Pulih?
• Kobe Bryant Meninggal, 2 Hashtag Trending Topic, Ini Cuitan Terakhir Diberikan untuk LeBrons James?
Menurut Setiawan, pengangkatan pegawai non-PNS dan non-PPPK sebagai ASN hanya bisa dilakukan melalui prosedur seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 96 telah mengatur larangan pengangkatan pegawai non-PNS dan non-PPPK di luar prosedur yang telah ditentukan itu.
Jika ada pejabat daerah yang melanggar ketentuan, kata Setiawan, mereka akan dikenai sanksi.
"Pasal 96 (PP Nomor 49 Tahun 2018) (berbunyi), yang masih mengangkat (pegawai non-PNS dan non-PPPK di luar prosedur) itu akan dikenakan sanksi," ujar Setiawan.