Kini Beli Barang Impor Murah Wajib Pajak, Harga Rp 60 Ribu Harus Bayar Rp 420 Ribu, Gini Cara Hitung
Kini Beli Barang Impor Murah Wajib Pajak, Harga Rp 60 Ribu Harus Bayar Rp 420 Ribu, Gini Cara Hitung, Berlaku 30 Januari 2020
Jadi untuk barang seharga Rp 4 USD atau sekitar Rp 60.000 rupiah tadi otal yang harus dibayar oleh pembeli adalah Rp 420.000.

Bagaimana perhitungan ini? mudah kan?
• Kobe Bryant Pernah Raih Piala Oscar Usai Bikin Film Kartun Dear Basketball, Lihat Filmnya di Sini
• Februari 2020 HP Ini Tak Bisa Chat WhatsApp, Samsung, LG, iPhone, Sony, Nokia, Cek Oppo & Vivo?
Jika Anda hendak membeli sesuatu dari luar negeri, silakan hitung duluperkiraan pajak yang harus Anda bayar.
Sebelumnya, barang kiriman dengan harga di bawah 75 dollar AS diberi fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Adapun besaran tarif yang diberikan sebelumnya untuk produk-produk impor dengan nilai di atas 75 dollar AS sebelumnya berkisar 27,5 persen hingga 37,5 persen.
Tarif tersebut terdiri atas bea masuk sebesar 7,5 persen, Pajak Penghasilan (PPN) sebesar 10 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10 persen untuk yang ber NPWP dan 20 persen yang tak memiliki NPWP.
Di aturan yang baru, ambang batas pembebasan bea masuk sebesar 3 dollar AS pun hanya berlaku untuk barang-barang umum. "Ini untuk melindungi produk-produk lokal dari Cibaduyut, Cihampelas, dan sebagainya.
Tidak Berlaku untuk Pakaian, Tas, dan Sepatu

Perlu diingat, bahwa aturan di atas berlaku untuk barang umum.
Tapi tidak berlaku untuk tas, sepatu dan produk tekstil seperti baju.
Besaran tarif ketiga produk tersebut tetap mengikuti tarif normal.
• Kobe Bryant Pernah Raih Piala Oscar Usai Bikin Film Kartun Dear Basketball, Lihat Filmnya di Sini
• Februari 2020 HP Ini Tak Bisa Chat WhatsApp, Samsung, LG, iPhone, Sony, Nokia, Cek Oppo & Vivo?
Tarif Bea masuknya berkisar 15-20 persen untuk tas, 25 persen-30 persen untuk sepatu dan 15 persen hingga 20 persen untuk produk tekstil.
Sedangkan PPN sebesar 10 persen.
Untuk Pakaian, Tas, dan Sepatu kena tarif PPh 7,5 persen hingga 10 persen.