Kini Beli Barang Impor Murah Wajib Pajak, Harga Rp 60 Ribu Harus Bayar Rp 420 Ribu, Gini Cara Hitung
Kini Beli Barang Impor Murah Wajib Pajak, Harga Rp 60 Ribu Harus Bayar Rp 420 Ribu, Gini Cara Hitung, Berlaku 30 Januari 2020
Kini Beli Barang Impor Murah Wajib Pajak, Harga Rp 60 Ribu Harus Bayar Rp 420 Ribu, Gini Cara Hitung, Berlaku 30 Januari 2020
TRIBUN-TIMUR.COM - Saat belanja online di platform seperti shopee, lazada, atau blibli.com, perthatikan baik-baik lokasi seller.
Saat ini banyak sekali lokasi penjual berada di China.
Mulai akhir bulan ini waspada, karena pembelian barang dari China atau luar negeri lainnya, meski barang murah wajib kena pajak barang impor.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK 010 2019 mengatur mengenai pengenaan tarif bea pajak barang impor baru.
Ini berarti belanja online barang impor praktis dikenakan pajak. Namun ada pengecualian barang yang akan dibebaskan dari aturan itu.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan bahwa buku pelajaran tak akan dikenakan pajak impor barang kiriman pada 30 Januari 2020.
• Kobe Bryant Pernah Raih Piala Oscar Usai Bikin Film Kartun Dear Basketball, Lihat Filmnya di Sini
• Februari 2020 HP Ini Tak Bisa Chat WhatsApp, Samsung, LG, iPhone, Sony, Nokia, Cek Oppo & Vivo?
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menurunkan ambang batas pembebasan bea masuk untuk transaksi via e-commerce dari 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS.
Artinya, produk-produk luar negeri yang dibeli melalui e-commerce mulai dari harga 3 dollar AS atau Rp 42.000 (kurs Rp 14.000) sudah dikenai pajak dan bea masuk.
Bagaimana cara hitungnya?
Seperti dilansir akun Direktorat Jenderal Bea Cukai , menghitung pajak barang impor itu tergantung dari berapa harga barang dan berapa ongkos kirimnya.
Dalam akun Facebooknya, Direktorat Jenderal Bea Cukai memberi contoh untuk pembelian barang online seharga 4 dollar AS dengan ongkos kirim 18 dollar AS dan asuransi 2 dollar AS.

* Menghitung total harga barang, atau juga disebur sebagai Nilai Pabean
Dengan kurs Rp 15 ribu, maka dihitung total pembayaran adalah
(harga barang + ongkos kirim + asuransi) x nilai tukar dollar ke rupiah :