Kini Beli Barang Impor Murah Wajib Pajak, Harga Rp 60 Ribu Harus Bayar Rp 420 Ribu, Gini Cara Hitung
Kini Beli Barang Impor Murah Wajib Pajak, Harga Rp 60 Ribu Harus Bayar Rp 420 Ribu, Gini Cara Hitung, Berlaku 30 Januari 2020
(4+18+2) x 15.000 = 360.000
Jadi total pembelian sebelum kena pajak atau Nilai Pabean adalah Rp 360 ribu.
* Menghitung Bea Masuk (BM)
Setelah mengetahui harga total pembelian selanjutnya adalah menghitung Bea Masuk. Tarif bea masuk yang ditetapkan adalah 7,5 persen dari harga barang.
Jadi untuk harga barang di atas menghitungnya yakni:
7,5 % x 360.000 = 27.000
Jadi tarif bea masuk yang harus dibayar adalah Rp 27 ribu.
* Menghitung Nilai Impor (NI)
Kemudian hitung nilai impor barang.
Cara menghitung nilai impor barang adalah Nilai Pabean + Bea Masuk
360.000 + 27.000 = 387.000
Jadi untuk barang ini, nolai impornya adalah Rp 387 ribu.
* Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Di Indonesia berlaku tarif PPN adalah 10 persen.
Untuk menghitung PPN adalah Tarif PPN x Nilai Impor.