Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kini Beli Barang Impor Murah Wajib Pajak, Harga Rp 60 Ribu Harus Bayar Rp 420 Ribu, Gini Cara Hitung

Kini Beli Barang Impor Murah Wajib Pajak, Harga Rp 60 Ribu Harus Bayar Rp 420 Ribu, Gini Cara Hitung, Berlaku 30 Januari 2020

Editor: Ina Maharani
int
Ini Cara Hitung Pajak Belanja Online Barang Impor, Harga Barang Rp 60 Ribu Total Bayar Rp 420 Ribu 

(4+18+2) x 15.000 = 360.000

Jadi total pembelian sebelum kena pajak atau Nilai Pabean adalah Rp 360 ribu.

* Menghitung Bea Masuk (BM)

Setelah mengetahui harga total pembelian selanjutnya adalah menghitung Bea Masuk. Tarif  bea masuk yang ditetapkan adalah 7,5 persen dari harga barang.

Jadi untuk harga barang di atas menghitungnya yakni:

7,5 % x 360.000 = 27.000

Jadi tarif bea masuk yang harus dibayar adalah Rp 27 ribu.

* Menghitung Nilai Impor (NI)

Kemudian hitung nilai impor barang.

Cara menghitung nilai impor barang adalah Nilai Pabean + Bea Masuk

360.000 + 27.000 = 387.000

Jadi untuk barang ini, nolai impornya adalah Rp 387 ribu.

* Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Di Indonesia berlaku tarif PPN adalah 10 persen.

Untuk menghitung PPN adalah Tarif PPN x Nilai Impor.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved