Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kini Beli Barang Impor Murah Wajib Pajak, Harga Rp 60 Ribu Harus Bayar Rp 420 Ribu, Gini Cara Hitung

Kini Beli Barang Impor Murah Wajib Pajak, Harga Rp 60 Ribu Harus Bayar Rp 420 Ribu, Gini Cara Hitung, Berlaku 30 Januari 2020

Editor: Ina Maharani
int
Ini Cara Hitung Pajak Belanja Online Barang Impor, Harga Barang Rp 60 Ribu Total Bayar Rp 420 Ribu 

Untuk barang ini yakni:

10 % x 387.000 = 39.000 (pembulatan ke atas)

Jadi PPN barang ini adalah Rp 39 ribu.

* Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)

Untuk pembelian ini tidak ada PPh. 

Karenanya PPh adalah Rp 0

* Menghitung total pajak yang harus dibayarkan

Setelah mendapatkan angka-angka sebelumnya, tinggal menghitung total pajak.

Caranya yakni  BM + PPN

Untuk harga barang ini yakni 

27.000 + 39.000 = 66.000

Jadi total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 66.000

Berapa total harga yang harus dibayar?

Nah, jika ditotal keseluruhan yang harus dibayar untuk pembelian barang senilai 4 USD tadi, setelah ditambah ongkos kirim, asuransi, dan pajak yakni Nilai Pabean + Total Pajak

360.000 + 66.000 = 420.000

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved