Kini Beli Barang Impor Murah Wajib Pajak, Harga Rp 60 Ribu Harus Bayar Rp 420 Ribu, Gini Cara Hitung
Kini Beli Barang Impor Murah Wajib Pajak, Harga Rp 60 Ribu Harus Bayar Rp 420 Ribu, Gini Cara Hitung, Berlaku 30 Januari 2020
Editor:
Ina Maharani
int
Ini Cara Hitung Pajak Belanja Online Barang Impor, Harga Barang Rp 60 Ribu Total Bayar Rp 420 Ribu
Untuk barang ini yakni:
10 % x 387.000 = 39.000 (pembulatan ke atas)
Jadi PPN barang ini adalah Rp 39 ribu.
* Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)
Untuk pembelian ini tidak ada PPh.
Karenanya PPh adalah Rp 0
* Menghitung total pajak yang harus dibayarkan
Setelah mendapatkan angka-angka sebelumnya, tinggal menghitung total pajak.
Caranya yakni BM + PPN
Untuk harga barang ini yakni
27.000 + 39.000 = 66.000
Jadi total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 66.000
Berapa total harga yang harus dibayar?
Nah, jika ditotal keseluruhan yang harus dibayar untuk pembelian barang senilai 4 USD tadi, setelah ditambah ongkos kirim, asuransi, dan pajak yakni Nilai Pabean + Total Pajak
360.000 + 66.000 = 420.000
Berita Terkait