Penghapusan Honorer
Menpan RB Tjahjo Sebut Jumlah ASN Masih Kurang, Bagaimana Nasib Honorer?
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, ASN di Daerah masih sangat kurang dan tentu sangat dibutuhkan Kepala Daerah.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI, Tjahjo Kumolo mengakui, Aparatur Sipil Negara (ASN) masih kurang di Daerah.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, ASN di Daerah masih sangat kurang dan tentu sangat dibutuhkan Kepala Daerah.
"Kepala daerah masih butuh orang, ASN masih kurang di daerah," ungkap Menpan Tjahjo di Baruga Karaeng Patingaloang, Rujab Gubernur Sulsel, Sabtu (25/1/2020).
Menpan Tjahjo Kumolo menyebutkan, ASN masih kurang di Daerah menyusul tenaga honorer yang akan dihapuskan kedepan.
Terkait hal itu, Menpan RB Tjahjo Kumolo beberkan bengahpusan tenaga honorer akan dikembalikan ke Pemerintah Daerah.
"Karena tenaga honorer itu masih perlu dibutuhkan oleh daerah, urusan daerah ya kami serahkanlah ke daerah," jelas Tjahjo didampingi Gubernur, Nurdin Abdullah.
Selain itu, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo juga mengungkapkan, masih banyak tawaran yang nantinya akan disampaikan, seperti honorer digaji UMR.
"Tetapi untuk keputusan dari tawaran itu, harus kita cek lagi ke daerah. Ada nggak anggarannya, atau anggaran dari pusat, itu juga masih akan panjang," lanjut Tjahjo.
Soal penghapusan honorer, berdasarkan Undang Undang (UU), termaksud tenaga pusat hanya KSN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada.
"Kedepan, itupun kita masih beri tenggang waktu tiga sampai empat tahunan. Karena saya menyelesaikan tenaga honor yang ada ini belum selesai semua," tambahnya.
Ditanyakan terkait penghapusan honorer, apakah untuk menghemat anggaran. Dia, Tjahjo Kumolo mengaku, penghapusan itu tidak bicara untuk menghemat anggaran.
Seperti diketahui, Kementerian PAN-RB bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah sepakat dengan Komisi II DPR RI untuk menghapuskan tenaga honorer.
Pasalnya,kesepakatan itu berkaitan dan menjadi amanat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amriak Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)