TOPIK
Penghapusan Honorer
-
Sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di pemerintahan tak ada istilah tenaga honorer.
-
Legislator dua periode itu mengaku seharusnya pemerintah mencarikan solusi jalan keluar bagi para PTT ataupun tenaga honorer itu.
-
Menpan-RB RI, Tjahjo Kumolo menyebutkan, kebutuhan tenaga honorer akan diserahkan ke daerah.
-
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, ASN di Daerah masih sangat kurang dan tentu sangat dibutuhkan Kepala Daerah.
-
Hal terdebut disampaikan Menpan Tjahjo, usai mengikuti Seminar Nasional digelar Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI) Sulsel di Makassar, Sabtu (25/1
-
Ia mengatakan tenaga honorer memang tidak ada di dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).