Dugaan Korupsi Obat Parepare
Putusan Hakim Kasus Korupsi di RSUD Andi Makkasau Parepare Harus Gugur Demi Hukum?
Menurut akademisi Fakultas Hukum (FH) Unhas Prof Slamet Sampurno Soewondo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap sudah ragu dalam memberi dakwaan.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Putusan hakim soal kasus dugaan Tipikor pengadaan obat di RSUD Andi Makassau Parepare, dinilai harus gugur demi hukum.
Menurut akademisi Fakultas Hukum (FH) Unhas Prof Slamet Sampurno Soewondo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap sudah ragu dalam memberi dakwaan.
"Terbukti, dengan adanya dakwaan primier dan subsideir," kata Prof Slamet Sampurno kepada tribun, Kamis (23/1/2020) petang.
Lanjut Prof Slamet, karena dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum, seterusnya.
Dan Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan tiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan.
Kata Prof Slamet Sampurno, kedua Pasal mempunyai penekanan berbeda. Seperti di Pasal 2 (1), tekankan pada sifat melawan hukum, sedangkan pasal 3 penyalagunaan.
Kalau sifat melawan hukum dari Pasal 2 tidak terbukti. Memang tidak serta merta dapat dikenakan dakwaan subsidiernya.
"Maka hakim harus membuktikan itu, apa penyalahgunaan kewenangan dilakukan terdakwa ini didasarkan atas niat dengan kesengajaan terdakwa," jelas Prof Slamet.
Selain itu, sifat melawan hukumnya juga harus dibuktikan. Disini kelemahan Pasal 3 UU Tipikor itu karena tidak sebutkan sifat melawan hukum perbuatan dan Mens Rea.
Terlepas dari itu, majelis hakim juga harus buktikan apakah terdakwa ini (Muh Syukur selaku PPK) ini mempunyai kewenangan dan penyalahgunaan kewenangan itu.
Jika penyalahgunaan kewenangan lanjut Prof Slamet dilakukan tidak didasari niat dan kesengajaan, maka hakim tidak dapat menghukum terdakwanya langsung.
"Hakim tifak dapat menghukum, apalagi jika perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan yang melawan hukum," ujarnya.
Prof Slamet menjelaskan, hukum Pidana sudah mengatur sanksi bagi pelaku utama dan yang turut serta dalam Pasal 55 KUHP juga jelas ancaman hukuman terdakwa.
Sudah pasti berbeda hukumannya, antara intelektual dader dan juga turut melakukan perbuatan dengan maksud tidak sama.
Atau, hanya menjalankan tugas yang dia (terdakwa) diperintahkan. Lain hasilnya jika tujuan dan mksud perbuatannya itu sama dengan intelektual dader," jelas Slamet.