Dugaan Korupsi Obat Parepare
Putusan Hakim Kasus Korupsi di RSUD Andi Makkasau Parepare Harus Gugur Demi Hukum?
Menurut akademisi Fakultas Hukum (FH) Unhas Prof Slamet Sampurno Soewondo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap sudah ragu dalam memberi dakwaan.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
Intinya itu tambah Prof Slamet Sampurno, masalah pembuktiannya itu. Karena dalam hukum Pidana, jika salah satu unsur dalam Pasal tidak bisa dibuktikan majelis hakim.
"Maka pasal tersebut (Pasal 2 Primer dan Pasal 3 Subsidaer) tidak dapat didakwakan atau guvur secara hukum," tambah Slamet.
Diketahui, dalam dugaan kasus Tipikor di RSUD Andi Makassau Kota Parepare. Ada tiga terdakwa dijatuhi hukuman berbeda.
Seperti mantan Pelaksana tugas Direktur RSUD Andi Makkasau, Muh Yamin divonis 15 bulan penjara, beserta dendanya Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Dan putusan atau vonis hakim lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 18 bulan atau 1,6 tahun.
Sedangkan mantan bendahara RSUD Andi Makkasau, Taufiqurrahman dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syukur masing-masing telah divonis satu tahun penjara.
Termaksud denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan majels hakim itu lebih ringan enam bulan dari pada tuntutan JPU sebelumhya, selama 18 bulan penjara.
Hal tersebut dibacakan oleh ketua majelis Hakim, Widiarso saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Makassar pekan lalu.
Majelis hakim sependapat dengan JPU, menyatakan dakwaan Primer (Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor itu tidak terbukti.
Namun ketiga terdakwa dinyatakan secara sah dan terbukti langgar tuntutan subsider pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amriak Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)