Tribun Palopo
DKPP Tolak Laporan Mantan Anggota DPRD Palopo, Nama Bawaslu Palopo Direhabilitasi
DKPP menolak aduan mantan anggota DPRD Palopo asal Partai Demokrat, Oktovianus Renden alias Lusin terhadap tiga komisioner Bawaslu Palopo.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Suryana Anas
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
menolak aduan mantan anggota DPRD Palopo asal Partai Demokrat, Oktovianus Renden alias Lusin terhadap tiga komisioner Bawaslu Palopo.
Itu dibacakan pada sidang kode etik penyelenggara Pemilu di Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Sebanyak 12 agenda pembacaan putusan terhadap 12 perkara dari berbagai daerah di ruang sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin.
Bawaslu Palopo yang menjadi teradu ialah Asbudi Dwi Saputra sebagai ketua, St Aisyah dan Ahmad masing-masing sebagai anggota.
Lusin melaporkan Bawaslu ke DKPP karena diduga telah melanggar sejumlah aturan tentang pemilu.
Dalam salinan putusan DKPP memutuskan menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik teradu dalam hal ini ketua dan anggota Bawaslu Palopo.
Kemudian memerintahkan Bawaslu Sulsel untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setelah dibacakan dan memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Ketua Bawaslu Palopo, Asbudi dwi Saputra membenarkan putusan tersebut.
“Alhamdulillah sudah selesai. Hasil ini menegaskan bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai peraturan yang berlaku,” kata Asbudi Kamis (23/1/2020).
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)