Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelecehan

Wanita Usia 31 Tahun Dilecehkan di Tempat Umum, Pelaku Pamer Alat Kelamin

Tindak pelecehan seksual itu dilakukannya terhadap seorang wanita berusia 31 tahun di sebuah kabin MRT.

Editor: Ansar
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Bahkan diberitakannya juga bahwa pelaku menggesekkan penisnya ke pantat korbannya.

Tak lama, korban berbalik arah dan melihat kemaluan si pria tua.

Lantas wanita itu lalu berteriak dan mengambil foto wajah pelaku.

Di Stasiun MRT Dhoby Ghaut, kasus itu lalu dilaporkan ke petugas dan pelaku ditangkap.

Pelaku dipecat

Di pengadilan, Wakil Jaksa Penuntut Umum Koh Mun Keong meminta agar pria berusia 55 tahun itu dihukum penjara enam bulan.

Pengacara Rasid berdebat selama empat bulan, pengacara Harjeet Kaur mengatakan kepada pengadilan bahwa Rasid telah kehilangan pekerjaannya karena pelanggaran tersebut.

Dia akhirnya dijatuhi hukuman lima bulan penjara.

Karena malkukan tindak kriminal dengan berbuat tindak asusila kepada wanita, Rasid bisa dipenjara hingga dua tahun, didenda, atau keduanya.

Kasus Pelecehan Serupa: Cium rambut penumpang wanita

Dikutip dari WartaKotaLive.com, kasus pelecehan seksual kerap terjadi di transportasi umum, khususnya Kereta Rel Listrik (KRL) atau commuter line.

Salah satu aksi pelecehan seksual di commuter line seperti yang terekam dalam video yang diunggah oleh Channel Youtube Media Informasi pada tanggal 11 Oktober 2019.

Tidak diketahui waktu kejadian maupun rute commuter line yang terlihat dalam video pelecehan seksual itu.

Namun, terlihat jelas seorang pemuda tengah melakukan enam bentuk pelecehan seksual di commuter line.

Pelecehan pertama terlihat dari aksi pemuda yang terus menatap lekuk tubuh seorang penumpang wanita yang berada membelakanginya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved