Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Wajo

Sapma PP Wajo dan Pedagang Unjuk Rasa di DPRD, Minta Kisruh Pasar Segera Diselesaikan

Bersama dengan sejumlah pedagang pasar tradisional, mereka menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Ansar
hardiansyah/tribunwajo.com
Sapma PP Kabupaten Wajo bersama sejumlah pedagang pasar tradisional menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Selasa (21/1/2020). 

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Kisruh pengelolaan pasar di Kabupaten Wajo disikapi Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kabupaten Wajo.

Bersama dengan sejumlah pedagang pasar tradisional, mereka menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Selasa (21/1/2020).

"Anggota DPRD Wajo harus segera melakukan pansus terkait pasar yang bermasalah dan harus segera melakukan pengusutan terkait adanya dugaan penyerobotan tempat, jual beli tempat serta adanya sewa menyewa tempat," kata Koordinator Aksi, Murannim Mufti.

Pasar yang dimkasud oleh Sapma PP Kabupaten Wajo adalah Pasar Atapangnge, yang ada di Kecamatan Majauleng.

Murannim Mufti menambahkan, Komisi II DPRD Wajo semestinya segera memperlihatkan kinerja soal penyelesaian kisruh pasar tradisional.

"Apabila dalam 2 kali 24 jam tuntutan kami tidak terpenuhi maka kami akan kembali betdemonstrasi dengan massa yang lebih banyak dari hari ini," katanya.

Setelah berunjuk rasa, massa aksi pun diterima oleh sejumlah anggota DPRD Wajo. Salah satu anggota DPRD Wajo, Asri Jaya Latif menyebutkan telah menindaklanjuti aspirasi terkait pasar dengan dibangunnya los pasar pada 2019.

"Itu tidak berlanjut, namun pada 2020 akan diteruskan pembangunan los untuk mengakomodir pedagang yang belum mendapatkan los, terkait jual beli Pasar DPRD meminta bantuan berupa bukti otentik," katanya.

Permasalahan di Pasar Atapange berawal dari pembangunan pasar yang memakan halaman pasar di mana sebelumnya digunakan para pedagang sebagai lapak. Sehingga pada saat pembagian lapak ada pedagang yang tidak mau menerima dikarenakan letaknya yang kurang strategis.

Pasar Atapange sendiri terdiri dari dua jenis bangunan, dan sumber dana yaitu APBN sebanyak 504 petak dan swadaya sebanyak 700 petak.

Sementara, Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Ambo Mai meminta bukti jika ada jual beli los atau lapak di Pasar Atapangnge agar bisa diproses hukum.

"Apabila saudara punya bukti los pasar yang dibangun oleh dana APBN atau APBD diperjual belikan atau disewakan maka kami akan melaporkan pada pihak kepolisian," katanya. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

 
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved