Lakukan Perbuatan Asusila, Sepasang Remaja Siaran Langsung di Facebook
Sepasang kekasih itupun menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, terhadap masyarakat papua.
Kedua remaja tersebut berharap permohonan maaf itu dapat diterima pihak keluarga, dan masyarakat.
"Akhirnya kedua pasangan itu menyampaikan permohonan maaf ke publik dengan video berdurasi lebih kurang 1 menit 39 detik," kata Kamal.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat V Siber Ditreskrimsus Polda Papua Kompol Cahyo Sukarnito mengatakan, kedua pasangan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Jebagaimana diatur dalam pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” Jelas Kasubdit V Siber (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sepasang Kekasih Live Streaming Perbuatan Asusila di Facebook, Keduanya Minta Maaf Setelah Diciduk, https://medan.tribunnews.com/2020/01/21/sepasang-kekasih-live-streaming-perbuatan-asusila-di-facebook-keduanya-minta-maaf-setelah-diciduk?page=all.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)