Omnibus Law
Trending di Google, Buruh Demo Tolak Omnibus Law, Ini Maksud dan Isi RUU Tersebut
Ribuan massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) dan elemen serikat pekerja lain akan melakukan aksi di depan Gedung DPR RI untuk menol
TRIBUN-TIMUR.COM - Lagi Trending di Google, buruh Demo Tolak Omnibus Law, Ini Maksud dan Isi RUU Tersebut
Ribuan massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) dan elemen serikat pekerja lain akan melakukan aksi di depan Gedung DPR RI untuk menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Senin (20/1/2020).
Isu lain yang diusung yakni menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku per 1 Januari 2020 lalu.
"Dalam aksi ini, KSPI bersama-sama dengan elemen serikat pekerja yang lain akan menyuarakan sikap pekerja Indonesia menolak Omnibus Law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan," tulis Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono.
• FOTO BARU: Cantiknya Senyum Lesung Pipi Fany Kurniawaty Calon Istri Sule, Ibu Tiri Rizky Febian
• Kerap Mencuri di RS Ibnu Sina Makassar, Pemuda asal Pampang Ini Diciduk Tim Resmob
• Lokakarya Nasional Kepala Sekolah di UKIP Makassar, Latih Tenaga Pendidik jadi Guru Jaman Now
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja memang menimbulkan kontroversi dalam penyusunannya.
Berbagai pihak menilai RUU sapu jagat tersebut tak ramah dengan pekerja.
Dalam pembahasan di tataran pemerintahan pun, RUU ini mengalami proses yang cukup alot hingga pengajuannya ke DPR pun molor dari yang seharusnya Desember 2019 hingga baru akan diserahkan ke DPR pada Senin ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat mengatakan, pihaknya telah mendapat persetujuan mengenai poin-poin dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dari kalangan buruh.
Namun, klaim Airlangga tersebut dibantah oleh KSPI.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea membantah pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait ucapan yang menyebut buruh telah setuju dengan aturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
“Saya terkejut dengan pernyataan tersebut. Sekarang saya mau tanya, konfederasi buruh mana yang sudah setuju?" ujar Andi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1/2020).
• Jelang Tahun Baru Imlek 2020, Harga Cabai Mulai Mahal di Pasar Labukkang Parepare
• Babak Baru Kasus Korupsi DDs di Mamasa, Penyidik Tunggu Audit Kerugian Negara
• Ini Nama-nama 8 Tim Ahli DPRD Luwu Utara
Andi menyarankan sebaiknya pemerintah berkomunikasi dengan buruh sebelum merumuskan aturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Dia mengatakan, buruh malah tidak dilibatkan dalam penyusunan Omnimbus Law tersebut.
Lalu, sebenarnya, apa saja poin-poin dalam RUU sapu jagat tersebut?
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan, sesuai hasil pembahasan terakhir per 17 Januari 2020, telah diidentifikasi sekitar 79 UU dan 1.244 pasal yang terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dengan rincian:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/trending-di-google-buruh-demo-tolak-omnibus-law-ini-maksud-dan-isi-ruu-tersebut.jpg)