Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi DDs di Mamasa

Babak Baru Kasus Korupsi DDs di Mamasa, Penyidik Tunggu Audit Kerugian Negara

Sebelumnya, setelah melalui proses penyelidikan hingga penyedikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa akhirnya menetapkan Daniel Kapuangan (DK) seb

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Ansar
semuel/tribunmamasa.com
Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto 

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Balla Sepakuan, Kecamatan Mamasa, Mamasa, Sulbar memasuki babak baru.

Sebelumnya, setelah melalui proses penyelidikan hingga penyedikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa akhirnya menetapkan Daniel Kapuangan (DK) sebagai tersangka.

DK diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap sejumlah pekerjaan yang dibiayai Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017.

Berkas kasus DK telah siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamasa oleh Pihak Penyidik.

Namum masih belum dilakukan karena masih menunggu hasil resmi hitungan tehknis kerugian negara.

Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto, Senin (20/1/2020) siang.

Dedi menjelaskan, sebelumnya, Dinas PU Mamasa bersama Inspektorat Daerah dan Instansi terkait telah melakukan penghitungan teknis.

Hasil penghitungan teknis oleh dinas PU menunjukkan dugaan kerugian negara sebesar Rp. 245.556.654, terdiri atas dua item pekerjaan masing-masing Rp. 160 juta lebih dan Rp. 80 juta lebih.

Kerugian Rp.160 juta ini diduga kegiatannya fiktif atau auditornya total lose, sebab tidak ada prestasi yang dihasilkan namun ada pengekuaran anggaran.

Sementara kerugian yang sebesar Rp. 80 juta, lebih pada kerugian akibat hal tehknis, misalnya kurang volume atau spesifikasi bahan dan material yang digunakan tidak sesuai.

Namun lanjut Dedi, oleh Kejasaan Negeri, pihaknya diminta untuk melakukan penghitungan teknis yang dilakukan oleh Dinas PU Provinsi.

"Nah ini yang kendala, karena kita diminta penghitungan tek is dilakukan Dinas PU Privinsi," lanjutnya

"Kami sudah menyurat ke Provinsi, jadi kita tinggal menunggu hasil penghitungannya, tapi sampai sekarang bekum ada koordinasi dari PU provinsi," tambahnya.

Kepada tersangka yang hingga kini tidak dilakukan penahanan, Dedi berujar, DK dinilai sangat kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik.

Terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut, Ia mengatakan masih dalam tahap penyidikan sambil menunggu hasil hitungan tehknis kerugian negara dari pihak provinsi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved