Pencurian di RS Ibnu Sina
Kerap Mencuri di RS Ibnu Sina Makassar, Pemuda asal Pampang Ini Diciduk Tim Resmob
Kasus pencurian yang terakhir dilakukan Riri, Minggu (19/1/2020) subuh, sebelum dia dibekuk Resmob Polsek Panakkukang.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Fakri Fajrin alias Riri (20) kerap kali melakukan aksi pencurian di RS Ibnu Sina, Makassar.
Kasus pencurian yang terakhir dilakukan Riri, Minggu (19/1/2020) subuh, sebelum dia dibekuk Resmob Polsek Panakkukang.
Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim, pelaku dilaporkan lakukan pencurian sekitar pukul 04.30 Wita, subuh.
"Pelaku ditangkap setelah mencuri ponsel milik keluarga pasien di rumah sakit," kata Bripka Ahmad Halim, Senin (20/1) siang.
Pelaku Riri warga Jl Pampang 1 Makassar ini, dibekuk berdasarkan LP nomor LP / 22 / I / K 2020 / Tabes Mksr / Sek. Kukang.
Penangkapan pelaku dipimpin oleh Panit II Reskrim Panakkukang, Ipda Roberth Siga saat melakukan patroli pelaku kejahatan.
"Yang bersangkutan diamankan anggota Resmob dirumahya, ada barang bukti hasil curian berupa hape korban," jelas Ahmad.
Berdasarkan dari introgasi, pelaku Riri akui kerap kali mencuri di RS Ibnu Sina. Barang yang pelaku sasar adalah ponsel dan uang.
Lanjut Bripka Ahmad, pelaku Riri mengaku melakukan aksinya pada subuh hari. Saat korban atau pasien sudah tertidur lelap.
Sementara dari beberapa hasil curiannya, Riri menjual ke seorang penadah. Dan dari hasil itu, dia gunakan untuk beli narkoba.
"Pengakuannya begitu, beraksi saat subuh atau jam tidurnya orang. Hasilnya dipakai untuk membeli narboba," ungkap Halim.
Dari pengakuan pelaku, anggota Resmob terus melakukan pengembangan dan juga penyelidikan atas kasus tersebut. (dal)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amriak Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)