Pupuk Non Subsidi
Petani Dipaksa Beli Pupuk Non Subsidi, Fraksi PKB DPRD Bulukumba Desak Pemda Turun Tangan
Menurut Fahidin, pemaksaan untuk membeli pupuk non bersubsidi, kepada petani yang jelas-jelas datanya terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelo
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, angkat bicara terkait adanya pemaksaan terhadap petani untuk membeli pupuk non subsidi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi PKB DPRD Bulukumba, Fahidin HDK, Minggu (19/1/2020).
Menurut Fahidin, pemaksaan untuk membeli pupuk non bersubsidi, kepada petani yang jelas-jelas datanya terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), menyakiti hati masyarakat.
Pemerintah seharusnya hadir menjamin ketersediaan pupuk kepada masyarakat, bukan malah menyiksa masyarakat.
Fahidin mengaku curiga, ada oknum yang sengaja mempermainkan distribusi pupuk ini.
"Kami dari Fraksi PKB mendesak pemerintah untuk memutus mata rantainya ini. Tidak benar ini, tidak boleh begitu, ini menyiksa petani," kata Fahidin.
Menurut ketua PKB Bulukumba itu, hal ini tak bisa dibiarkan berlarut-larut, olehnya ia meminta pemerintah segera mengambil tindakan.
"Pasti ada oknum yang main ini, pemerintah harus turun segera mungkin. Bahaya kalau begini. Intinya kami fraksi PKB, mendesak pemerintah untuk segera turun memutus mata rantai. Ini tidak boleh dibiarkan," tegas Fahidin.
Sekadar diketahui, sebelumnya, petani di beberapa desa di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulsel, mengeluhkan adanya pemaksaan untuk membeli pupuk non subsidi.
Meskipun mereka telah masuk dalam kelompok tani (Poktan), yang datanya telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Namun, saat melakukan pembelian ke pengecer, mereka tak diberikan pupuk bersubsidi jika tak membeli pupuk non subsidi.
Salah satu keluhan mengenai hal tersebut disampaikan oleh Ketua Poktan Safana Bontomacinna, Sirajuddin.

Purnawirawan polisi ini, mengaku diminta untuk membeli pupuk non subsidi saat membeli ke pengecer.
"Kalau misal kita beli 100 zak pupuk urea, itu harus ikut lima zak pupuk non subsidi, non subsidinya ini di beli, dan katanya diwajibkan," kata Sirajuddin.
Menurut dia, hal tersebut sangat meresahkan petani, karena biasanya hanya orang yang tidak tidak terdaftar dalam poktan, yang membeli pupuk non subsidi.
Menurut dia, ada hal ganjil dalam proses pendistribusian pupuk ini. Olehnya, ia meminta pihak terkait untuk segera turun tangan. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)