Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan Agung

Jaksa Kembalikan Berkas Pembunuhan Agung ke Polisi, LBH: Ada Kejanggalan!

Pihak Kejati mengembalikan berkas lima oknum Polri ke penyidik Polda Sulsel, atas dugaan pembunuhan Agung Pranata (27).

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Syamsul Bahri
Muslimin Emba/tribunjeneponto.com
Kuburan almarhum Agung Pranata di Dusun Rannayya, Kelurahan Tolo Barat, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Kamis (2/3/2017), dibongkar. 

Seharusnya lanjut Haerul, penyidik Polda harusnya menambahkan pasal pemberatan karena itu berdasarkan keterangan saksi.

"Ya keterangan dari saksi bahwa korban sebelum meninggal itu sempat dipaksa minum deterjen oleh tersangka," jelasnya.

Namun kata tim LBH, para tersangka tidak dikenakan Pasal 36 ayat 3 dan menambah sepertiga ancaman pidana penjaranya.

Selain kejanggalan itu, kelima tersangka adalah anggota polisi aktif, sehingga bisa dikenakan juga didalam Pasal 152 KUHP.

Selain kejanggalan dalam beberapa Pasal, tim pengacara dari LBH juga menilai, lima tersangka itu tidak dilakukan penahanan.

Disamping itu, Haerul menyebutkan, lima tersangka polisi aktif tersebut belum juga dikenakan pelanggaran etik dan disiplin.

Kuburan almarhum Agung Pranata di Dusun Rannayya, Kelurahan Tolo Barat, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Kamis (2/3/2017), dibongkar.
Kuburan almarhum Agung Pranata di Dusun Rannayya, Kelurahan Tolo Barat, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Kamis (2/3/2017), dibongkar. (Muslimin Emba/tribunjeneponto.com)

Padahal secara internal Polri, itu dianggap telah mengakui ada tindakan pidana oleh aparat melalui surat penetapan tersangka.

"Ini kan telah jelas, karena berkas perkara sudah ada didalam tanggung jawab jaksa, kita harap tim jaksa juga teliti," kata Haerul.

Diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda tetapkan lima oknum polisi jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Agung Pranata.

Lima polisi tersangka, empat dari Polsek Ujung Pandang, Bripka Cn, As, Ar, Aiptu Sa. Dan di Polres Jeneponto, Aiptu Js. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amriak Lobubun

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved