OTT Camat Simbang
Kejari Maros Jadwalkan Tahap Dua Kasus OTT Dugaan Pungli Hatta
Hatta di OTT bersama stafnya bernama Sofyan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pungli pada Jumat (30/8/2019) lalu.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan Pungutan liar (pungli) eks camat Simbang, Muhammad Hatta, sempat heboh lalu menghilang tahun 2019 lalu.
OTT tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.
Hatta di OTT bersama stafnya bernama Sofyan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pungli pada Jumat (30/8/2019) lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan mengaku, kasus tersebut masih ditangani dengan baik.
Bahkan Kejari sudah menjadwalkan akan melakukan tahap dua.
"Kasus ini masih jalan. Rencananya, bulan ini kami lakukan tahap dua," kata Dhevid, Kamis (16/1/2020).
Soal penahanan tersangka, Dhevid belum bisa memastikan. Alasannya, hal tersebut merupakan kewenangan Pidana Khusus (Pidsus).
"Soal itu, Pidsus yang tahu," kata dia.
Perkembangan kasus tersebut disampaikan oleh Kejari, setelah peneliti Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Hamka, menyoroti.
"Kasus OTT Camat Simbang ini awalnya heboh. Bahkan seolah menjadi sebuah prestasi atau gebrakan yang dilakukan oleh Kejari Maros," kata Hamka.
Tapi dalam proses, disembunyiklannya kasus OTT tersebut, justru mencederai rasa keadilan masyarakat.
Pada dasarnya kasus OTT lebih mudah dibandingkan pengusutan kasus biasa.
Karena dalam kasus OTT, pembuktiannya justru lebih mudah.
"Sikap Kejari yang terkesan menyembunyikan kasus OTT itu, justru menciderai rasa keadilan," katanya.
"Dalam konteks kasus OTT Camat ini, justru publik akan bertanya-tanya kok sampai saat ini belum juga dilimpahkan ke pengadilan," kata Hamka.