Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencabulan Anak di Luwu Utara

Kasus Pencabulan Kembali Terjadi di Luwu Utara, Pelaku Kakek 69 Tahun

Kanit Reskrim Polsek Malangke, Bripka Syarifuddin mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari keluarga korban.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
chalik/tribunlutra.com
Personel Polsek Malangke menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur bernama Lamo (69) di Desa Pute Mata, Kecamatan Malangke, Luwu Utara, Selasa (14/1/2020) 

TRIBUNLUTRA.COM, MALANGKE - Personel Polsek Malangke menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku, Lamo (69), ditangkap di rumahnya, Desa Pute Mata, Kecamatan Malangke, Luwu Utara, Selasa (14/1/2020).

Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.

Kanit Reskrim Polsek Malangke, Bripka Syarifuddin mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari keluarga korban.

"Korban masih berusia sembilan tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar," ujar Syarifuddin.

Kasus pencabulan ini, lanjut Syarifuddin terjadi pada Jumat (10/1/2020)

"Berawal ketika pelaku membujuk korban dengan cara mengiming-imingi uang," kata Syarifuddin.

Dengan iming-imingan itu, korban pergi ke rumah pelaku.

Di sana, pelaku mengajak korban masuk kedalam kamar.

"Pada waktu korban di dalam kamar, pelaku membujuk untuk melepaskan pakaiannya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku kini menekam di sel tahanan Polsek Malangke.

"Kita mengamankan pelaku di Mapolsek Malangke guna proses hukum lebih lanjut," tutup dia.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved