Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Palopo

Divonis Lima Tahun Kasus Narkoba, Tiga Tahanan Lapas Diringkus Nyabu

Pelakunya berhasil diringkus. Masing-masing Aditto alias Tio (33), warga Desa Putih Kecamatan Bua Kabupaten Luwu.

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Syamsul Bahri
Polres Palopo
Polres Palopo mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo Selasa (14/1/2019). 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Polres Palopo mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo Selasa (14/1/2019).

Pelakunya berhasil diringkus. Masing-masing Aditto alias Tio (33), warga Desa Putih Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Kemudian Muhammad Sahrul alias Lulu (22), warga Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur Kota Palopo.

Ketiganya adalah narapidana kasus narkoba. Saat ini telah menjalani masa tahanan selama dua sampai tiga tahun.

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan, para pelaku divonis selama lima tahun di Lapas Kelas II A Palopo.

"Mereka divonis lima tahun. Ada yang sudah menjalani masa tahanan tiga dan dua tahun," katanya.

Sebelumnya diberitakan Polres Palopo bersama Pegawai Lapas Kelas II A Palopo dipimpin menggerebek ruang tahanan.

Polisi mengamankan barang bukti satu pembungkus rokok Dunhill warna putih yang berisikan 1 sachet plastik bening berisi sabu, 12 sachet plastik kecil berisi shabu, 6 sachet plastik kecil berisi shabu terbungkus kertas, dan 7 sachet plastik kecil berisi kristal bening Shabu terbungkus kertas.

Kemudian ada satu saset plastik bening yang berisikan empat saset kecil kristal bening sabu, satu plastik kecil berisi sabu, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet warna bening, dan satu Unit HP merek Nokia.

Dari keterangan polisi, sabu ditemukan di kamar 3 dan kamar 5 blok A.

Sabu itu ditemukan dalam penguasaan Nara pidana Tio.

Setelah dilakukan interogasi, sabu tersebut ternyata diperoleh dari nara pidana Lulu. Sedangkan Lulu mengaku memperoleh sabu dari nara pidana Akil.

Polres Palopo mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo Selasa (14/1/2019).
Polres Palopo mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo Selasa (14/1/2019). (Polres Palopo)

Ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 & 112 ayat 1 Undang-undang Narkotika No 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow Instagram Tribun Timur

Subscribe akun Youtube Tribun Timur

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved