Mutasi Pejabat Bulukumba Amduradul
1 Jabatan 3 Pejabatnya, Mutasi Pemkab Bulukumba Disorot Aktivis
Mutasi pejabat eselon II, III, dan IV pada 3 dan 7 Januari 2020 lalu, dinilai sarat akan kepentingan pribadi.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Rotasi pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), disorot aktivis.
Mutasi pejabat eselon II, III, dan IV pada 3 dan 7 Januari 2020 lalu, dinilai sarat akan kepentingan pribadi.
Mutasi yang dilakukan oleh Bupati AM Sukri Sappewali, disinyalir berbau nepotisme.
Pasalnya, banyaknya posisi pejabat yang ditempatkan tidak sesuai dengan bidang dan keahliannya.
Dan hal tersebut diduga melibatkan Kepala Badan Kepegawaian Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, Andi Ade Ariadi.
Aktivis Bulukumba Rudy Tahas, menilai mutasi yang dilakukan bupati pada jilid I, 3 Januari 2020, terdapat posisi yang dijabat tapi tidak berdasarkan hasil job fit, yakni pada posisi staf ahli.
Sementara pada mutasi jilid II di tanggal 7 Januari 2020, kembali ditemukan kejanggalan.
Yakni adanya satu posisi yang duduki oleh tiga orang pejabat, yakni di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
"Kinerja Kepala BKPSDM tidak becus karena selama memimpin, selalu terjadi kejadian yang serupa," ujar Rudy Tahas, kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Olehnya, aktivis yang kerapa disapa Njet itu, meminta AM Sukri Sappewali untuk mencopot bawahannya itu.
"Kami juga mendesak untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mendesak bupati untuk copot Kepala BKPSDM," Tegasnya.
Sementara Andi Ade Ariadi yang dimintai konfirmasi, belum memberikan penjelasan lebih lanjut akan masalah ini.
Sekadar diketahui, pada mutasi jilid I, ada sebanyak 77 ASN yang terkena rotasi, yakni 16 eselon II dan 61 Eselon III.
Sementara pada mutasi Jilid II sebanyak 198 ASN. Ada 195 eselon IV dan 3 eselon III.
Tenggang waktu mutasi jilid I dan jilid dua hanya berselanh empat hari. Dan pada saat mutasi jjilid II, Bupati AM Sukri melakukan pengambilan sumpah pada tengah malam.
Pasalnya, jika melewati tanggal 7 Januari 2020, tidak boleh dilakukan mutasi lagi, lantaran ada aturan dalam PKPU yang mengatur waktu mutasi pada wilayah yang menggelar Pilkada.
Sementara Ketua DPRD Bulukumba, Rijal yang dikonfirmasi enggan berkomentar banyak.
"Hari ini kami rapat dengan pimpinan fraksi sekalian penjadwalan RDP," singkatnya.