Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jumras Penuhi Panggilan Polrestabes

Fitnah Gubernur Sulsel, Tersangka Jumras Penuhi Panggilan Polrestabes Makassar

Hal tersebut pun dibenarkan Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko kepada tribun, Jumat (10/1/2020) petang.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Syamsul Bahri
int
Jumras dan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka dugaan perkara pencemaran nama baik  Nurdin Abdullah, Jumras penuhi panggilan Polrestabes Makassar.

Hal tersebut pun dibenarkan Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko kepada tribun, Jumat (10/1/2020) petang.

" Iya, yang bersangkutan (Jumras) ada tadi datang penuhi panggilan penyidik," ungkap AKBP Indratmoko saat dikonfirmasi tribun.

Kata AKBP Indratmoko, kehadiran Jumras dalam penuhi panggilan sebagai tersangka atas perumahan statusnya dari terlapor.

"Hari ini kan diagendakan untuk pertama dipanggil selaku tersangka, setelah senin (kemarin) naik statusnya," ujar Indratmoko.

Sebelumnya, Senin (6/1) lalu, tim penyidik Reskrim Polrestabes lakukan gelar kasus dan menaikan status Jumras tersangka.

Perkara hingga menjerat Jumras sebagai tersangka, terkait kasus pencemaran nama baiknya Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Menurut Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, status Jumras sebagai tersangka bisa saja itu dicabut.

"Ya bisa dicabut, jika pelapor dalam hal ini bapak Gubernur mencabut laporannya itu," ungkap Yudhiawan beberapa waktu lalu.

Kata Kombes Yudhiawan, kasus ini masuk dalam Delik Aduan atas laporan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah September 2019.

Kasus Jumras lanjut Yudhiawan, sewaktu-waktu bisa dicabut atau dihentikan (SP3). Jika, Gubernur memaafkan dan mencabut.

"Kami bisa SP3 (hentikan) kasus ini, kalau bapak Gubernur mencabut. Nanti itu kita gelar lagi untuk SP3-nya," ujar Yudhiawan.

Tapi kini, sejak Jumras dinaikan statusnya dari terlapor atau saksi menjadi tersangka. Penyidik masih menyusun agenda lanjutan.

Agenda atau proses selanjutnya, tersangka Jumras akan dipanggil lagi dan kemudian akan diperiksa untuk proses pemberkasan.

Terkait agenda itu, Yudhiawan mengakui, dia akan koordinasi dulu dengan penyidik Reskrim untuk pemeriksaannya Jumras.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved