Jumras Penuhi Panggilan Polrestabes
Fitnah Gubernur Sulsel, Tersangka Jumras Penuhi Panggilan Polrestabes Makassar
Hal tersebut pun dibenarkan Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko kepada tribun, Jumat (10/1/2020) petang.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Syamsul Bahri
"Kalau soal agenda pemeriksaanya yang bersangkutan (Jumras), itu dikoordinasi ke tim penyidik Reskrim," tambah Yudhiawan.
Jumras dijerat dengan Pasal 242 tentang keterangan palsu, Pasal 310 pencemaran nama baik, dan Pasal 311 tentang Fitnah.
Seperti pada Pasal 242, Jumras diancam penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 310 dan 311 diancam penjara empat tahun.
Sebelumnya, status Jumras ini "digantung" Polrestabes Makassar. Karena Gubernur Nurdin Abdullah belum cabut laporannya.
Perjalanan kasus laporan Jumras ini sejak awal September 2019. Pada pertengahan September, ia dipanggil, tapi tidak hadir.
Lalu, Senin (16/9) Jumras pun memenuhi panggilan pihak Satreskrim. Dia diperiksa sekitar 20 jam, didampingi kuasa hukum.

Dalam kasus ini, bukan Jumras saja yang diperiksa. Namun ada juga politisi, Arum Spink, Fahruddin Rangga, dan Kadir Halid.
Kadir, Arum dan Fachruddin diperiksa tim penyidik sebagai saksi kasus pencemaran nama baik Gubernur Prof Nurdin Abdullah.
Kemudian, bulan November 2019. Status kasus tersebut digelar tim penyidik. Status kasus naik, dari penyelidikan jadi penyidik.
Saat itu, tim kuasa hukum terlapor Jumras termaksud juga Jumras secara terbuka di media, minta maaf atas laporan itu. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amriak Lobubun
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)