Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi PAUD Bone

Datangi Kantor Kejari Bone, Pengacara Tersangka PAUD Bone Ajukan Penangguhan Penahanan

Hasilnya, penyidik menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus disebu-sebut merugikan negara sebesar Rp4,9 miliar itu.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Syamsul Bahri
Justang/Tribun Timur
Penasehat Hukum tersangka Masdar, Muhammad Aris SH(32) didampingi isteri Masdar, Nuralam(40) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri(Kejari) Bone di Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Jumat (10/1/2020). 

TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Penasehat Hukum tersangka Masdar, Muhammad Aris (32) didampingi isteri Masdar, Nuralam (40) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri(Kejari) Bone di Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Jumat (10/1/2020).

Masdar merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi PAUD Bone yang sudah ditahan di Lapas Watampone.

Dua tersangka lainnya ditahan, Sulastri menjabat Kasi PAUD, Ihsan yang menjabat staf PAUD

Kedatangan Muhammad Aris SH untuk mengajukan penangguhan penahanan tersangka Masdar.

Menurutnya, penangguhan penahanan Masdar diusahakan pihaknya lantaran salah satu tersangka inisial EN, masih dalam proses di Kepolisian Resort(Polres) Bone.

"Kami berusaha ajukan penangguhan penahanan atas Masdar alasannya karena masih ada tersangka satu inisial EN masih berproses," katanya kepada tribunbone.com di Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Jumat (10/1/2020).

Kata dia, tidak ada bedanya dengan tiga tersangka lainnya yang sudah ditahan dengan satu tersangka yang masih bebas.

"Ini kan kasus yang sama bersamaan juga ditetapkan tersangka, mudah mudahan dikabulkan sambil menunggu kelengkapan tersangka bu En," katanya.

TribunBone.com berusaha konfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Bone terkait apakah penangguhan tersebut bakal dikabulkan atau ditolak.

Sebelumnya, tiga tersangka kasus dugaan korupsi Paud Bone ditahan Kejaksaan Negeri Bone usai diperiksa di Kantor Kejari Bone, Jl Yos Sudarso, Kota Watampone, Kamis (12/12/2019) lalu.

Mereka yang ditahan dalam Kasus Korupsi PAUD, Sulastri menjabat Kasi PAUD, Ihsan yang menjabat staf PAUD dan Masdar diketahui pengawas TK .

Namun dari empat tersangka, satu tersangka lainnya yakni Kabid Paud, Erniati.

Bahkan berkas Kabid Paud, Erniati belum P21 atau dinyatakan lengkap.

Penasehat Hukum tersangka Masdar, Muhammad Aris SH(32) didampingi isteri Masdar, Nuralam(40) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri(Kejari) Bone di Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Jumat (10/1/2020).
Penasehat Hukum tersangka Masdar, Muhammad Aris SH(32) didampingi isteri Masdar, Nuralam(40) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri(Kejari) Bone di Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Jumat (10/1/2020). (Justang/Tribun Timur)

Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Paud Bone di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Senin (7/10/2019) lalu.

Hasilnya, penyidik menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus disebu-sebut merugikan negara sebesar Rp4,9 miliar itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved