72 Guru PNS Sulbar Ditarik dari Sekolah Swasta, Komisi IV DPRD Protes
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar menarik 72 guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari sekolah swasta.
Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
TRIBUNMAMUJU.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar menarik 72 guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari sekolah swasta.
Kebijakan tersebut diberlakukan per tanggal 26 Desember itu untuk memenuhi kekurangan guru dan tenaga administrasi sekolah yang ada di beberapa SMK, SMA dan SLB negeri di Sulbar. Terbanyak di Kabupaten Mamasa.
Kepala Bidang Pengembangan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Disdikbud Sulbar Haludin menyebutkan, sekolah negeri kekurangan guru karena adanya moratorium penerimaan guru beberapa tahun lalu.
"Artinya memang dari awal kita kekurangan guru, ditambah banyaknya yang pensiun tidak seimbang dengan kebutuhan kita," kata Haludin, Rabu (8/1).
Puluhan guru yang diperbantukan di sekolah swasta itu diharuskan bekerja di sekolah negeri SMA/sederajat di tempat yang ditunjuk Disdikbud mulai 2 Januari.
• Caleg Gerindra Sulbar Beberkan Hasil Sidang Mahkamah Partai: Jabatan Dibagi Dua
• Akademisi Unasman Nilai Penarikan Guru PNS dari Sekolah Swasta di Sulbar Bukan Solusi
• Korban Hanyut di Sungai Karama Mamuju Ditemukan Tim Polairud Dalam Kondisi Utuh
"Kita terpaksa mengambil kebijakan ini meski harus mengorbankan sekolah swasta. Silakan swasta mengupayakan sendiri dari yayasannya mendapatkan guru dari partisipasi masyarakat," ujar Haludin.
Selama ini kekurangan guru di Sulbar ditopang honorer Guru Tidak Tetap (GTT) yang jumlahnya mencapai 1.500 lebih.
Namun, SK GTT itu sudah berakhir sejak Oktober 2019. Baru akan diperbarui ini.
Komisi IV DPRD Sulbar bakal meninjau kembali kebijakan tersebut. Pasalnya, kebijatakan itu dianggap sangat berdampak terhadap aktivitas belajar mengajar di sekolah swasta.
Menurut Ketua Komisi IV Sudirman, Disdikbud Sulbar mengeluarkan kebijakan tanpa menimbang kondisi di lapangan.
"Harus dilihat kondisi di lapangan. Ini kan awal tahun. kalau tiba-tiba gurunya ditarik, inikan sulit. Guru itu langka didapatkan. Beda dengan tenaga kerja lain," kata Sudirman.
• Kronologi Hakim Jamaluddin Dieksekusi Istri di Ranjang dan Dibantu 2 Pria, Berawal dari Cemburu
• Begini Alasan Rizky Febian Lapor Polisi, Pertanyakan Surat Kematian dan Kaget Jenazah Lina di Rumah
• Angin Munson Bergerak ke Sulsel, Ini Daerah yang Akan Dilalui Hingga Kesiapan Sulsel Hadapi Bencana
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Seharusnya, kata dia, kebijakan itu dikomunikasikan terlebih dahulu dengan sekolah swasta guna membahas waktu yang tepat pemberlakuan kebijakan.
Dia pun meminta Diknas mengembalikan guru tetap mengajar di tempat sebelumnya.
Lalu menentukan ulang waktu pemberlakukan kebijakan penarikan itu.
"Dengan demikian pihak sekolah sawasta memiliki waktu mencari pengganti," ucapnya.