Caleg Gerindra Sulbar
Caleg Gerindra Sulbar Beberkan Hasil Sidang Mahkamah Partai: Jabatan Dibagi Dua
Sengketa ini muncul pasca peraih suara terbanyak H Haris Halim Sinring, didiskualifikasi oleh KPU Sulbar karena divonis bersalah
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Hasil Pemilu 2019 melahirkan sengketa perolehan suara di internal caleg DPRD Provinsi Partai Gerindra Dapil Sulbar VI Kabupaten Mamuju Tengah.
Caleg yang bersengkata yakni nomor urut 2 Fitriani dan Mutmainnah.
Sengketa ini muncul pasca peraih suara terbanyak H Haris Halim Sinring, didiskualifikasi oleh KPU Sulbar karena divonis bersalah melakukan politik uang oleh Pengadilan Negeri Mamuju.
Fitriani adalah Bendahara Partai Gerindra Mamuju Tengah, sementara Mutmainnah merupakan istri dari H Haris Halim Sinring, yang didiskualifikasi.
Mutmainnah ditetapkan KPU Sulbar sebagai peraih suara terbanyak kedua, menggantikan H Haris. Fitriani tidak menerima hasil pleno KPU Sulbar. Akhirnya menggugat ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Hasil pleno KPU Sulbar, Mutmainnah memperolah 1,190 suara. Sementara Fitriani memperolah suara 1,006. Yang diajukan Fitriani sebagai bahan gugatan ke Majelis Kehormatan Partai, ada selisih 158 suara.
Hasil sidang sengkata, dibeberkan Fitriani, terbukti didapatkan ada penggelembungan suara yang dilakukan tergugat. Sehingga DPP menetapakan dirinya sebagai peraih suara terbanyak kedua hasil Pemilu 2019.
"Saya dan beliau (Mutmainnah) di sidang di Mahkamah Partai. Hasilnya, ada kesepakatan atau perjanjian antara saya dan beliau akan membagi jabatan masing-masing dua setengah tahun,"kata Fitiriani di Mamuju, Rabu (8/1/2019).
Kader muda Gerindra Sulbar kelahiran tahun 1994 itu menjelaskan, keputusan majelis etik DPP Gerindra pada 24 Oktober 2019 yang dituangkan dalam surat perjanjian, Mutmainnah selaku pihak pertama menyetujui hasil sidang Mahkamah Partai.
"Isi perjanjiannya pihak pertama sebagai caleg terpilih DPRD Sulbar, akan mengundurkan diri sebagai anggota Fraksi Partai Gerindra setelah menjabat dua tahun setengah. Terhitung mulai 30 Oktober 2019 sampai 1 Mei 2022,"jelas Fitriani.
Dikatakan, surat perjanjian atau kesepakatan bersama tersebut, ditanda tangani pihak pertama (Mutmainnah) dan pihak kedua (saya sendiri Fitriani) di atas materai 6.000 di depan Ketua Majelis Kehormatan DPP Gerindra.
"Kesepakatan bersama ini juga ditanda tangani langsung Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, Mutanto Juwono dan Sekertaris Anwar Ende,"ungkapnya.
Isi perjanjiannya, bersama ibu Mutmainnah dihadapan majelis kehormatan partai, lanjut Fitriani, menerankan bahwa menyetujui keputusan sidang majelis kehormatan Partai Gerindra membagi jabatan masing-masing dua setengah tahun.
"Niat saya menyampaikan ini hanya mau mengingatkan, jangan sampai perjanjian ini dilupakan. Karena pembagian masa jabatan masing-masing dua setengah tahun sebagai hasil penyelesaian sengketa ini kesepakatan yang sakral. Ditanda tangani di depan majelis kehormatan partai Gerindra di atas materia"tuturnya.
"Saya hanya mau menjelaskan agar masyarakat Sulbar mengetahui bahwa ada sengketa antar saya dan ibu Mutmainnah. Dan hasilnya adalah ini, ( pembagian jabatan) agar tiba masanya untuk berganti tidak lupakan,"sambungnya.