Berita Viral
Mencoreng Polri, Seorang Polisi di Medan Tertangkap Rekam Polwan yang Sedang Mandi, ini Hukumannya
Mencoreng Polri, Seorang Polisi di Medan Tertangkap Rekam Polwan yang Sedang Mandi, ini Hukumannya
Mencoreng Polri, Seorang Polisi di Medan Tertangkap Rekam Polwan yang Sedang Mandi, ini Hukumannya
TRIBUN-TIMUR.COM - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) menghukum tiga orang polisi atas kasus pelanggaran etik.
Ketiga personel itu masing-masing berinisial Iptu AY bertugas di Reskrim Polrestabes Medan, Bripka RA di Bid Propam Polda, dan Brigadir BL personel Polres Tanah Karo.
Dua orang positif menggunakan narkoba dan satu orang yang merekam Polwan sedang mandi segera di hadapkan ke pengadilan.
Mereka diwajibkan mengikuti apel pembinaan setiap pagi lengkap dengan menggunakan seragam patsus (helm, rompi dan replika senpi laras panjang), kemudian diarak keliling Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang telah mereka berdua lakukan menggunakan microphone.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin, mengatakan terhadap anggota polisi yang melanggar peraturan harus ada sangsi, biasanya di tempatkan khusus di sel, sesuai putusan sidang kode etik.
"Dari perjalanan saya sudah 32 tahun menjadi polisi. Penempatan khusus ini tidak memberikan efek jera. Maka saya semenjak di Papua sana sampai di sini, ada efek sosial dengan ceramah agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Harapan saya ini, dengan adanya contoh seperti ini terhadap anggota saya bisa berkurang dengan tindakan tegas. Yakni efek sanksi sosial. Penundaan pangkat sesuai dengan sidang kode etik," ujarnya usai menyampaikan pengungkapan kasus kematian hakim Jamaluddin, Rabu (8/1/2020).
Dalam hal ini, lanjut Kapolda, ada dua personel yang menjalani hukuman karena melanggar peraturan.
"Baru dua orang kita beri shock therapy. Dengan begini anggota akan kapok. Dan saya bisa pertanggungjawaban itu. Atasan pimpinan punya cara khusus untuk itu. Kita ingin mewujudkan anggota polisi Sumut agar profesional," pungkasnya
Kisah Video Syur Brigpol Dewi
Sebelumnya pernah viral kisah Brigpol Dewi salah satu mantan personel Kepolisian Makassar 2019 lalu.
Nasib sang Polwan, Brigpol Dewi alias DW, sendiri berakhir menyedihkan karena dipecat dari kepolisian dan suami menceraikannya.
"Kompol' Alfiansyah adalah narapidana (napi) yang mengaku sebagai perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Alfiansyah adalah seorang gay napi kasus pembunuhan terhadap pria yang sama-sama menyukai sesama jenis.
Alfiansyah alias Fian bin Saum kini divonis tiga tahun penjara.
Alfian diputus bersalah karena telah menyebarkan foto dan video panas Brigpol DW.
Kompol gadungan itu dinyatakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfiansyah, dengan pidana penjara selama 3 (tahun. Denda Rp. 5.000.005 juta dengan ketentuan apabila denda tiodak dibayardiganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," isi dalam putusanya.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 13 lembar screenshot chat/percakapan akun facebook Dewi dengan teman-teman korban via facebook massenger.
Diantaranya satu unit HP merk Samsung Model GT-C3322, termasuk didalamnya Sim Card Telkomsel Simpati.
Satu unit HP merk Samsung Model SM-G318HZ warna Hitam, tanpa kartu memori, termasuk didalamnya Sim Card Telkomsel Simpati Loop dengan nomor.0822 7802 5121.
Satu unit HP merk Samsung Model SM-G318HZ warna Putih, kartu memori 4GB Micro SD, serta didalamnya Sim Card Telkomsel Simpati
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nur Cahyono yang dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut.
"Kalau sudah masuk website PN pasti sudah benar karena telah di input oleh bagian pidana nya,"kata Bambang kepada Tribun Makassar.
Diberitakan sebelumnya, Polwan Brigpol DW membuat kesalahan fatal karena mempercayai pria yang dikenalnya di facebook yang mengaku sebagai polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan bertugas di Lampung.
Kompol gadungan yang bernama asli Alfiansyah alias Fian bin Saum itu ternyata seorang narapidana (napi) yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Lampung.
Polwan bernama Brigpol DW yang sebelumnya berdinas pada Sabhara (Satuan Samapta Bhayangkara) Polrestabes Makassar mengirim foto selfie setengah tanpa busana kepada sang "Kompol".
Walau dirinya seorang polisi, namun Brigpol DW dengan mudah terbujuk rayu orang lain yang tak dikenalnya secara pasti.
"Kompol" di Lampung tersebut awalnya dikenal melalui media sosial Facebook, lalu dijadikan sebagai kekasih.
Brigpol Dewi percaya pada lelaki yang menjalin hubungan jarak jauh dengan dirinya itu karena pangkatnya lebih tinggi.
Sang "Kompol" juga memasang foto profil pria berseragam dinas sebagai foto profil akun Facebooknya yang ternyata foto orang lain.
Apesnya, sang "Kompol" hanyalah seorang narapidana di Lampung, bukan perwira menengah polisi seperti yang ada dalam benak Brigpol Dewi.
epastian jika sang "Kompol" adalah narapidana didapatkan setelah polisi melakukan check and recheck di Lampung.
Sang "Kompol" ternyata sedang menghuni lembaga pemasyarakatan karena kasus pembunuhan.
Tak hanya sampai di situ, sang "Kompol" fiktif juga mencelakakan Brigpol Dewi dengan cara menyebar foto setengah tanpa busana tersebut kepada publik melalui media sosial hingga sampai ke tangan Provost Polrestabes Makassar.
Usai foto asusilanya menyebar, Brigpol Dewi yang sempat dimabuk asmara harus menanggung malu.
Tindakan Brigpol Dewi masuk dalam pelanggaran disiplin dan kode etik Polri kategori berat.
"Ya, dia lakukan kegiatan-kegiatan yang asusila," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/1/2019).
Setelah melalui serangkaian sidang disiplin, diputuskan sanksi dijatuhkan kepada Brigpol Dewi adalah pemecatan.
Kasus foto asusila Brigpol Dewi sebenarnya sudah lama diproses Provost Polrestabes Makassar, namun pemecatannya baru diupacarakan di Lapangan Karebosi, Makassar, Rabu (2/1/2019).
Pada upacara pemberhentian dengan tidak hormat tersebut, Brigpol Dewi tak hadir (in absensia).
Namun, foto close-up dia dengan background (latar belakang) warna kuning dipajang di tribun Lapangan Karebosi.
Hadir, Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo dan Kabid Profesi Pengamanan Polda Sulsel, Kombes CF Hotman Sirait.
"Intinya ini yang bersangkutan kita proses sidang karena langgar kode etik," ujar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo.
Lanjut, kata Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo, di luar kasus asusila tersebut, sebenarnya Brigpol Dewi diketahui rajin menjalankan tugas atau berkantor.
Namun, tindakan asusilanya tak dapat ditolerir.
(mft/tribun-medan.com
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polisi yang Rekam Polwan Mandi dan Positif Narkoba Dipermalukan, Ini Pertimbangan Kapolda, https://medan.tribunnews.com/2020/01/08/polisi-yang-rekam-polwan-mandi-dan-positif-narkoba-dipermalukan-ini-pertimbangan-kapolda.