Jumras Tersangka
Gubernur Sulsel Tak Mau Cabut Laporannya dalam Kasus Jumras karena Tekanan Keluarga
Jawaban ini diungkapkan Nurdin saat ditanya mengenai status Jumras, yang kini sudah jadi tersangka atas laporan pencemaran
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah angkat bicara soal mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras, yang ia laporkan ke polisi.
Nurdin Abdullah mengatakan dirinya sebagai manusia biasa tentu memiliki rasa pemaaf.
"Tuhan saja memaafkan, apalagi kita manusia," katanya kepada wartawan usai mengikuti Apel Siaga di Lapangan Karebosi, Jl Ahmad Yani, Makassar, Rabu (8/1/2020).
Jawaban ini diungkapkan Nurdin saat ditanya mengenai status Jumras, yang kini sudah jadi tersangka atas laporan pencemaran nama baik Gubernur Sulsel yang dilaporkan Nurdin Abdullah ke Polrestabes Makassar.
Nurdin mengungkapkan, alasan sehingga tidak mencabut laporannya karena tekanan para kolega dan keluarganya.
"Ini kan kita punya tim yang tidak mau paham kita dikasih begitu. Kalau saya sebagai pemimpin nggak mungkin kita punya warga kita jebeloskan, makanya kita lagi bicarakan. Tuhan saja memaafkan, apalagi kita manusia," Nurdin menambahkan.
Sekedar diketahui, perselisihan Jumras dengan Gubernur Nurdin Abdullah buntut kasus sidang hak angket.
Jumras yang memberi keterangan tertutup di sidang hak angket DPRD Sulsel, bocor ke publik.
Dalam keterangan sidang, Jumras mengatakan bahwa kelurga Gubernur Sulsel menguasai proyek proyek di Pemprov Sulsel, Nurdin pun menekan pimpinan OPD untuk memenangkan rekanan yang ia tunjuk.
Hal inilah yang menyebabkan dia (Jumras) dilapor pidana oleh Nurdin Abdullah.
Keterangan Jumras di sidang hak angket menjadi bola liar menyudutkan gubernur NA. Atas keterangannya itu Jumras akhirnya dilapor pencemaran nama baik.
Dalam proses penyidikan yang berlangsung September 2019 lalu, akhirnya menetapkan Jumras sebagai tersangka di Januari 2020
Reskrim Polrestabes Makassar menetapkan mantan Kabiro Pembangunan Pemprov Sulsel, Jumras selaku tersangka.
Kasus menjerat Jumras tersangka adalah pencemaran nama baik Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, Jumras resmi sebagai tersangka setelah tim penyidik Satreskrim melakukan gelar perkara.
"Kemarin (senin) gelar perkara dinaikan statusnya (Jumras) dari saksi atau terlapor menjadi tersangka," ungkap Indratmoko.
Sebelumnya, status Jumras ini "digantung" Polrestabes Makassar. Karena Gubernur Nurdin Abdullah belum cabut laporannya.