Teddy Suami Lina Ex Sule Beri Bintang ke Teman, Menurut Hukum Ini yang Berhak Rawat Bayi Tanpa Ibu
Kok Teddy Suami Lina Mantan Istri Sule Beri Bayi Bintang ke Teh Pupung Temannya, Padahal Begini Aturan Hukum Hak Perawatan Bayi Tanpa Ibu
2. Jika Ayah Tak Ada/Tidak Mampu Merawat
ibu kandung Lina menangis saat pemakaman Lina
Namun, hal ini berbeda jika karena alasan tertentu dan/atau aturan hukum, ayahnya tersebut tidak dapat menjamin tumbuh kembang bayi atau bayi dalam keadaan terlantar, maka bayi itu berhak diasuh oleh orang lain.
Intinya adalah pemisahan tersebut dilakukan semata-mata demi kepentingan anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Pemisahan yang dimaksudpun ini tidak boleh menghilangkan hubungan anak dengan orang tuanya [penjelasan Pasal 14 UU Perlindungan Anak].
Jika bayi tersebut karena alasan suatu hal tidak dapat diasuh oleh ayahnya, maka untuk kepentingan si bayi, yang berhak mengasuh kemudian adalah keluarganya.
• Komedi Henry Cavill & David Beckham, Ini Sinopsis Film The Man from UNCLE Bioskop Trans TV Malam Ini
• AKHIRNYA Teddy Suami Lina Mantan Istri Sule Bicara: Tuduhan Selingkuh & Hamil Duluan, Tanggal Nikah
• Aturan YouTube Berlaku, Kini Tak Ada Iklan & Komentar di Siaran Anak, Gimana Nasib Gempi dan Arsy?
Hal ini sebagaimana disebut dalam Pasal 26 ayat (2) UU Perlindungan Anak yang berbunyi:
(1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
(2) Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari Pasal 26 UU Perlindungan Anak ini kita dapat ketahui bahwa ayah si bayi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mengasuh bayi tersebut.
Apabila ayahnya tidak ada atau karena suatu sebab tidak bisa menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab itu beralih kepada keluarganya.
Adapun yang dimaksud keluarga menurut Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Anak adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
Jadi, keluarga di sini adalah keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ke tiga, yakni orang-orang yang Anda sebutkan seperti orang tua maupun mertua, yang mana mereka adalah kakek/nenek dari si bayi.
Hal terpenting (spirit) yang disampaikan dalam UU ini adalah hubungan antara anak dan orang tua jangan sampai terputus dan agar anak dapat menghormati orang tuanya.
Sekalipun anak dipisahkan oleh orang tuanya karena suatu hal, akan tetapi hal itu tidak boleh menghilangkan hubungan anak dengan orang tuanya sebagaimana kami jelaskan di atas.
Perlu diketahui juga, jika ayah dari bayi itu melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.
Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh ini dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Lalu kemudian, di sinilah kakek dan nenek dari bayi dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu [Pasal 31 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Perlindungan Anak].