Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Teddy Suami Lina Ex Sule Beri Bintang ke Teman, Menurut Hukum Ini yang Berhak Rawat Bayi Tanpa Ibu

Kok Teddy Suami Lina Mantan Istri Sule Beri Bayi Bintang ke Teh Pupung Temannya, Padahal Begini Aturan Hukum Hak Perawatan Bayi Tanpa Ibu

Editor: Ina Maharani

3. Jika Ayah dan Ibu Bercerai Saat Ibu Meninggal Dunia

gagal menikah

Akan tetapi lain halnya jika sebelumnya telah terjadi perceraian antara si ayah dan si ibu.

Jika telah terjadi perceraian, dan si ibu meninggal dunia, maka sebagaimana pernah dibahas dalam artikel Paradigma Baru Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Pada Peradilan Agama yang kami akses dari laman resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, berdasarkan Pasal 156 KHI, urutan yang berhak mengasuh anak adalah:

1.    wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu;

2.    ayah;

3.    wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah;

4.    saudara perempuan dari anak yang bersangkutan;

5.    wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu;

6.    wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah

Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved