Teddy Suami Lina Ex Sule Beri Bintang ke Teman, Menurut Hukum Ini yang Berhak Rawat Bayi Tanpa Ibu
Kok Teddy Suami Lina Mantan Istri Sule Beri Bayi Bintang ke Teh Pupung Temannya, Padahal Begini Aturan Hukum Hak Perawatan Bayi Tanpa Ibu
1. Jika Masih Ada Ayah
Teddy suami Lina menggendong bayi Bintang, anaknya
Bayi yang baru lahir dikategorikan sebagai anak sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak):
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”

Pada dasarnya, setiap anak berhak untuk mendapatkan dijamin dan dilindungi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 3 UU Perlindungan Anak.
Berkaitan dengan masalah anak bayi ditinggal mati ibunya, dalam UU Perlindungan Anak dikenal istilah kuasa asuh, yakni kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya (Pasal 1 angka 11 UU Perlindungan Anak). Adapun yang dimaksud dengan orang tua menurut UU ini adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat [lihat Pasal 1 angka 4 UU Perlindungan Anak].
Hal ini berarti, selama orang tuanya masih hidup, yang berhak dan memiliki kuasa asuh adalah orang tua dari si anak.
Jika ibu bayi telah meninggal dunia namun ayahnya masih hidup, dengan demikian, yang berhak membesarkan dan mengasuh bayi tersebut adalah ayahnya.
• Komedi Henry Cavill & David Beckham, Ini Sinopsis Film The Man from UNCLE Bioskop Trans TV Malam Ini
• AKHIRNYA Teddy Suami Lina Mantan Istri Sule Bicara: Tuduhan Selingkuh & Hamil Duluan, Tanggal Nikah
• Aturan YouTube Berlaku, Kini Tak Ada Iklan & Komentar di Siaran Anak, Gimana Nasib Gempi dan Arsy?
Aturan ini dipertegas dalam Pasal 7 UU Perlindungan Anak yang bebunyi:
(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
(2) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun ketentuan mengenai hak anak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dalam arti asal-usulnya (termasuk ibu susunya), dimaksudkan untuk menghindari terputusnya silsilah dan hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya.
Sedangkan hak untuk dibesarkan dan diasuh orang tuanya, dimaksudkan agar anak dapat patuh dan menghormati orang tuanya.
Hal ini terdapat dalam penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 14 UU Perlindungan Anak bahwa setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Oleh karena itu, selagi ayahnya masih ada, anak tersebut berhak untuk dibesarkan oleh ayahnya.
Hal ini semata-mata bertujuan agar anak dapat patuh dan menghormati orang tuanya.