Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fintech Lending

Catat! Ini Daftar 164 Fintech Lending Terdaftar dan Diawasi OJK per 20 Desember 2019

Catat! Ini Daftar 164 Fintech Lending Terdaftar dan Diawasi OJK per 20 Desember 2019

Penulis: Hasriyani Latif | Editor: Hasriyani Latif
net
Catat! Ini Daftar 164 Fintech Lending Terdaftar dan Diawasi OJK per 20 Desember 2019 

Catat! Ini Daftar 164 Fintech Lending Terdaftar dan Diawasi OJK per 20 Desember 2019

TRIBUN-TIMUR.COM - Aplikasi pinjam online atau dikenal dengan fintech peer to peer (P2P) lending kian menjamur.

Terbaru, ada 20 fintech lending baru yang mendapatkan tanda terdaftar di OJK.

Yakni SAMIR, Danon, MIKROKAPITAL.ID, Optima, ArgaPro, Mitra P2P Lending, BBX FINTECH, 360kredi, Cankul, Tolongku, Pinjam KAN.

Kemudian PiNBee, KFUND, Puhul Lending, sumur.id, Indosaku, Jayindo, IVOJI, Pinjamindo, dan Kotak Koin.

Sehingga total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan diawasi OJK per 20 Desember 2019 adalah sebanyak 164 perusahaan.

Dari total perusahaan yang terdaftar ini, 25 perusahaan di antaranya sudah mengantongi izin lisensi usaha dari OJK.

Biar Tak Salah Pilih, Ini Daftar 25 Fintech Lending yang Kantongi Izin OJK

OJK Hapus Ajaib dari Daftar Fintech Ilegal, Cek Data Terbaru Pinjol Abal-abal per November 2019

Tak hanya dari segi jumlah perusahaan, penyaluran pinjaman fintech pun mengalami peningkatan.

Merujuk data yang dirilis OJK per November 2019, akumulasi penyaluran pinjaman P2P lending senilai Rp 74,54 triliun. 

Nilai ini tumbuh 228,88% year to date (ytd) dibandingkan dengan Desember 2018 yang mencapai Rp 22,66 triliun.

Pinjaman ini masih didominasi realisasi penyaluran di Jawa yang mencapai Rp 63,86 triliun, naik 225,54% ytd.

Sedangkan realisasi di luar Jawa tumbuh mencapai 250,42% ytd menjadi Rp 10,68 triliun pada November 2019.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar maupun berizin dari OJK. 

Catat! Ini Daftar 164 Fintech Lending Terdaftar dan Diawasi OJK per 20 Desember 2019
Catat! Ini Daftar 164 Fintech Lending Terdaftar dan Diawasi OJK per 20 Desember 2019 (Shutteerstock)

Tujuannya agar masyarakat terhindar dari pinjaman online ilegal saat meminjam di fintech peer to peer lending.

Apalagi sudah banyak korban fintech ilegal, dari yang menanggung bunga tinggi hingga dipermalukan di media sosial saat si peminjam gagal bayar.

Hendaknya masyarakat mengecek entitas fintech yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Fintech yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK diatur ketat mulai dari larangan penggunaan data pribadi hingga penagihan yang tidak sesuai etika.

Bagi Anda yang ada berencana melakukan pinjaman online, pastikan kalau aplikasi pinjaman online yang kamu akses itu sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Transfer Uang Lewat Fintech Lebih Murah, Bankir: Cepat atau Lambat Bakal Terjadi

Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 125 Fintech IIegal

Berikut daftar 164 fintech terdaftar dan diawasi oleh OJK per 20 Desember 2019:

1. Danamas 
2. Investree
3. Amartha
4. Dompet Kilat
5. KIMO
6. Tokomodal
7. UangTeman
8. Koinworks
9. Modalku
10. KTA Kilat
11. AwanTunai
12. KlikACC
13. CROWDO
14. Akseleran
15. Taralite
16. FINTAG
17. Invoila
18. TunaiKita
19. Igrow
20. Cicil
21. Dana Merdeka
22. Cash Wagon
23. Esta Kapital
24. Ammana
25. Gradana
26. Dana Mapan
27. Aktivaku
28. Danakini
29. Finmas
30. Indodana
31. Kredivo
32. Mekar.id
33. Pinjaman Go
34. Internak.id
35. Kredit Pintar
36. Kredito
37. Crowde
38. PinjamGampang
39. TaniFund
40. Danain
41. Indofund.id
42. KreditPro
43. Avantee
44. Do-It
45. RupiahCepat
46. Danarupiah
47. Danabijak
48. Cashcepat
49. Danalaut
50. Danasyariah
51. Telefin
52. Modalrakyat
53. Kawancicil
54. Sanders One Stop Solution
55. Kreditcepat
56. Uangme
57. Pinjam Duit
58. Pinjam Yuk
69. Pinjam Modal
60. Julo
61. Easy Cash
62. Maucash
63. RupiahOne
64. Pohon Dana
65. Dana Cita
66. DANAdidik
67. TrustIQ
68. Danai
69. Pintek
70. Pinjam
71. Danamart
72. SAMAKITA
73. Saya Modalin
74. PLAZA PINJAMAN
75. Vestia P2P Lending Platform
76. Singa
77. AdaKami
78. ModalUsaha
79. Asetku
80. Danaflix
81. Lumbung Dana
82. Lahansikam
83. Modal Nasional
84. Dana Bagus
85. ShopeePayLater
86. ikredo online
87. AdaKita
88. UKU
89. Pinjamwinwin
90. Pasarpinjam
91. Kredinesia
92. BKDana
93. Gandeng Tangan.org
94. Midalantara
95. Komunal
96. ProsperiTree
97. Danakoo
98. Cairin
99. Batumbu100. empatkali
101. Jembatanemas
102. klikUMKM
103. Kredible
104. klikkami
105. Kaching
106. FinPlus
107. alamisharia
108. syarfi
109. Digilend
110. Asakita
111. Duha Syariah
112. Bocil
113. qazwa.id
114. bsalam
115. onehope
116. LadangModal
117. Dhanapla
118. Restock
119. Solusiku
120. pinjamdisini
121. AdaPundi
122. Tree+
123. Assetkita
124. Edufund
125. Finanku
126. Tunasku
127. Uatas
128. DUMI
129. Dynamic Credit Asia
130. Pundiku
131. TEMAN PRIMA
132. OK!P2P
133. DOEKU
134. Finsy
135. Mopinjam
136. BANTUSAKU
137. KlikCair
138. AdaModal
139. KONTANKU
140. IKI Modal
141. ETHIS
142. Kapital Boost
143. PAPITUPI SYARIAH
144. Berkah Fintek Syariah
145. SAMIR
146. Danon
147. MIKROKAPITAL.ID
148. Optima
149. ArgaPro
150. Mitra P2P Lending
151. BBX FINTECH
152. 360kredi
153. Cankul
154. Tolongku
155. Pinjam KAN
156. PiNBee
157. KFUND
158. Puhul Lending
159. sumur.id
160. Indosaku
161. Jayindo
162. IVOJI
163. Pinjamindo
164. Kotak Koin.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved