Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satgas Waspada Investasi

Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 125 Fintech IIegal

Kegiatan fintech peer to peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui sms.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Ansar
tribun-jatim.com
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI), hingga akhir November lalu kembali menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Kegiatan fintech peer to peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui sms.

"Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer to peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam siaran pers, Rabu (4/12/2019).

Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi telah menindak 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal.

Hingga saat ini total entitas fintech peer to peer lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan November 2019 sebanyak 1.494 entitas.

Sementara yang sudah ditindak oleh Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.

Tongam mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian/lembaga di dalam SWI, dan sejumlah pihak terkait seperti asosiasi fintech untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech peer to peer lending ilegal.

Caranya antara lain dengan memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintech peer to peer lending dan membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.

“Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech peer to peer lending ilegal dan invetasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat,” kata Tongam.

Satgas Waspada Investasi terdiri dari 13 kementerian/lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri.

Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK dan BKPM. (tribun-timur.com)

Laporan Wartawan tribun-timur.com @Fahrizal_syam

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved