Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada

Jelang Pendaftaran Cakada, Bawaslu Sulsel Ingatkan Petahana Tak Lakukan Ini

Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menyatakan, hal ini untuk menunjukan profesionalitas

Penulis: Abdul Azis | Editor: Sudirman
Abd Azis/Tribun Timur
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menyebut regulasi Peraturan KPU (PKPU) dibuat secara tidak matang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel), meminta kepala daerah yang akan maju lagi untuk tidak melakukan mutasi atau rotasi pejabat.

Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menyatakan, hal ini untuk menunjukan profesionalitas kepala daerah dalam memimpin pemerintahannya.

Saiful menjelaskan, bahwa selain itu aturan larangan melakukan penggantian atau pergeseran pejabat tertuang pada pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Larangan rotasi pejabat kata Saiful berlaku mulai 8 Januari ini.

"Penetapan pasangan calon itu 8 Juli. Jadi kalau ditarik mundur, maka sejak 8 Januari tidak boleh melakukan penggantian pejabat tanpa izin Mendagri,” kata Saiful Senin (6/1/2020).

Aturan ini katanya tidak hanya berlaku bagi calon kepala daerah (cakada) petahana, tapi ketentuan sama berlaku bagi pejabat gubernur, bupati, dan wali kota.

Dimana kata Saiful, pasal 71 menerangkan bahwa petahana atau bukan petahana dilarang melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Saiful menambahkan, petahana melakukan mutasi sanksinya ada dua yakni, pidana dan administrasi. Sanksi administrasi diskualifikasi atau tidak ditetapkan sebagai calon.

Syaiful menjelaskan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon di KPU, petahana juga dilarang membuat keputusan atau kebijakan yang dianggap hanya menguntungkan dan atau merugikan pasangan lain.

"Kalau dia bukan petahana atau tidak maju lagi sebagai calon, maka sanksi pidana," ujar dosen non-aktif Unhas ini.

Diketahui, Pilkada serentak 2020 di Sulsel diikuti sejumlah bakal cakada petahana.

Dari 12 kabupaten/kota yang berpilkada, sembilan di antaranya masih dipimpin kepala daerah yang baru satu periode menjabat dan ikut mencalonkan diri lagi.(zis)

Berpotensi maju karena mendaftar di partai politik pada Pilkada serentak 2020)

1. Selayar (bupati dan wabup)

2. Bulukumba (wakil)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved