Pilkada
Jelang Pendaftaran Cakada, Bawaslu Sulsel Ingatkan Petahana Tak Lakukan Ini
Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menyatakan, hal ini untuk menunjukan profesionalitas
Penulis: Abdul Azis | Editor: Sudirman
Abd Azis/Tribun Timur
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menyebut regulasi Peraturan KPU (PKPU) dibuat secara tidak matang.
3. Gowa (bupati dan wabup)
4. Makassar (tak ada petahana)
5. Maros (wabup)
6. Pangkep (wabup)
7. Barru (bupati)
8. Soppeng (bupati)
9. Tana Toraja (bupati dan wabup)
10. Toraja Utara (bupati dan wabup)
11. Luwu Utara (bupati dan wabup)
12. Luwu Timur (bupati dan wabup).(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
