Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Timur

DPRD Luwu Timur Panggil DLH Bahas Pencemaran Lingkungan

Komisi III memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Ruang Rapat Komisi III DPRD Luwu Timur, Jumat (3/1/2020).

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/IVAN ISMAR
Komisi III memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Ruang Rapat Komisi III DPRD Luwu Timur, Jumat (3/1/2020). 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Komisi III memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Ruang Rapat Komisi III DPRD Luwu Timur, Jumat (3/1/2020).

Pemanggilan membahas dugaan pencemaran lingkungan dan pelanggaran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh aktivitas pertambangan PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Usman Sadik. Hadir ketua komisi III, Badawi Alwi, anggota komisi Alpian dan Andi Surono.

Dihadirkan Ketua DLH Luwu Timur, Andi Tabacina Achmad dan Kabid Penataan Lingkungan DLH, Nasir DJ serta staf DLH Luwu Timur.

"CLM melanggar AMDAL soal sedimen pond," kata Usman Sadik.

Itu ditegaskan Usman usai memperoleh kejelasan dari Nasir DJ yang diberi kesempatan menjelaskan aktivitas tambang PT CLM.

Sediment pond atau kolam pengendap adalah tempat untuk menangkap run off dan menahan air ketika tanah dan kotoran lain dalam air mengendap menjadi sedimen.

Kolam pengendap diperlukan karena air keluaran yang mengandung banyak total Suspended Solid atau residu tersuspensi yang melampaui baku mutu kualitas keluaran air.

Sediment pond PT CLM yang overload mencemari Sungai Pongkeru di Desa Pongkeru, Kecamatan Malili. Warna sungai menjadi keruh pekat.

"Sedimen pond ada tiga tidak sesuai AMDAL berdasarkan ukuran yang ada, overload," kata Nasir DJ.

Komisi III juga menanyakan tindakan yang dilakukan DLH soal fenomena pencemaran sungai yang terjadi. Pasca tercemar, warga tidak bisa lagi memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-sehari.

Menurut Andi Tabacina, hasil LAB DLH Luwu Timur, Sungai Pongkeru tak tercemar oleh aktivitas PT CLM.

Secara kewenangan, DLH Luwu Timur berwenang melakukan pengawasan dalam penegakan instrumen serta pembinaan AMDAL.

"Kalau ada yang tidak sesuai AMDAL, bisa ditegur dan diberikan rekomendasi. Tembusan diteruskan ke provinsi, pusat," tuturnya.

Sementara itu, Alpian mempertanyakan prosedur penyusunan AMDAL yang mengikutsertakan pemerhati lingkungan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved