Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Manfaat BPJAMSOSTEK

Kabar Gembira! Iuran BPJAMSOSTEK Tak Naik, Manfaat Nambah dari Beasiswa hingga Santunan Kematian

Kabar Gembira! Iuran BPJAMSOSTEK Tak Naik, Manfaat Nambah dari Beasiswa hingga Santunan Kematian

Penulis: Hasriyani Latif | Editor: Hasriyani Latif
dok bpjamsostek
Perwakilan BPJAMSOSTEK foto bersama sejumlah jurnalis disela jumpa pers terkait Peningkatan Manfaat BPJAMSOSTEK di Cafe Passaribattang, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (31/12/2019). 

Kabar Gembira! Iuran BPJAMSOSTEK Tak Naik, Manfaat Nambah dari Beasiswa hingga Santunan Kematian

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut PP 44 Tahun 2015 sudah tidak berlaku lagi.

Hal ini tentu merupakan kabar gembira bagi seluruh pekerja Indonesia.

Sekarang pekerja Indonesia mendapatkan penambahan manfaat luar biasa dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK setelah Presiden Jokowi meneken peraturan tersebut.

Adapun peningkatan yang dimaksud yaitu kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dapat dinikmati oleh pekerja Indonesia tanpa harus membayar iuran lebih atau dengan kata lain dengan besaran iuran yang sama dengan sebelumnya.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sulawesi Maluku, Toto Suharto mengatakan dengan dikeluarkannya PP 82 tahun 2019 ini peningkatan manfaat yang diberikan untuk seluruh pekerja Indonesia sangat luar biasa naik hingga 1.350 % dari sebelumnya, seperti manfaat beasiswa anak.

8.250 Pekerja Rentan di Maluku Diberi Kartu BPJamsostek

BPJamsostek Teken MoU Perlindungan Pekerja Non PNS Lingkup Pemda Sidrap

“Sebelumnya BPJAMSOSTEK hanya memberikan manfaat sebesar Rp 12 juta tapi dengan dikeluarkannya PP 82 ini manfaat beasiswa yang diberikan bisa mencapai Rp 174 juta,” kata Toto disela jumpa pers terkait Peningkatan Manfaat BPJAMSOSTEK di Cafe Passaribattang, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (31/12/2019).

Dikatakan, BPJAMSOSTEK akan membiayai biaya pendidikan. Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal delapan tahun.

Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal tiga tahun.

Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

Manfaat beasiswa ini akan diterima ahli waris tenaga kerja apabila yang bersangkutan mengalami cacat total tetap, meninggal dunia baik akibat kecelakaan kerja maupun bukan akibat kecelakaan kerja.

“Dengan begitu tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja," ujarnya.

Tingkatkan SDM Berkarakter, BPjamsostek Latih 400 Calon Pekerja Blok Masela

Program Jamsostek Aparat Desa, DPMD Enrekang Teken MoU dengan BPJamsostek

Kepala Kantor Cabang Makassar, Dodit Isdiyono menambahkan dengan dikeluarkannya PP 82 tahun 2019 ini manfaat dari Program JKM juga mengalami peningkatan yang cukup tinggi yaitu sebesar 75 % dari yang sebelumnya hanya diberikan sebesar Rp 24 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved