BPJamsostek MoU dengan Pemkab Sidrap
BPJamsostek Teken MoU Perlindungan Pekerja Non PNS Lingkup Pemda Sidrap
MoU tersebut ditandatangani oleh Bupati Sidrap, Dollah Mando, dan Kepala Cabang BPJamsostek Palopo, Robby.
Penulis: Darullah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-SIDRAP.COM, SIDRAP - BPJamsostek dan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), melaksanakan penandatanganan MoU penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja non PNS lingkup emda Sidrap.
MoU tersebut ditandatangani oleh Bupati Sidrap, Dollah Mando, dan Kepala Cabang BPJamsostek Palopo, Robby.
BPJamsostek Kantor Cabang Palopo menaungi BPJamsostek Kantor Cabang Perintis Sidrap.
Penandatangan MOU tersebut berlangsung di Ruang Kerja Bupati Sidrap, Kamis (19/12/2019) siang.
Dalam hal ini, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Palopo, Robby mengatakan bahwa tenaga kerja non PNS yang ada di lingkup Pemda Sidrap ini, akan dilindungi program jaminan sosial tenaga kerja melalui anggaran pendapatan daerah (APBD).
"Tenaga kerja non PNS di lingkup Pemda Sidrap akan dilindungi dengan dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Robby.
"Kami berharap, kedepannya semakin banyak non PNS di Sidrap yang tercover," ujarnya.
Lanjutnya, kedepan BPJamsostek juga akan mendorong peningkatan program yang diikuti. Dari yang selama ini, hanya ada dua program, yaitu JKK dan JKM.
"Kami berharap kedepannya untuk kepesertaan Non PNS Sidrap ditambahkan program jaminan hari tua. Hal ini sifatnya seperti tabungan," tandasnya.
"Apabila nanti pekerja non PNS diikutkan program Jaminan Hari Tua maka ketika berhenti bekerja atau mengalami pemutusan hubungan kerja ada pesangon atau uang yang diterima untuk digunakan dalam mengelola dan melanjutkan kehidupan berikutnya," jelasnya.
Sementara Bupati Sidrap, Dollah Mando mengapresiasi program BPJamsostek.
"Pemerintah Kabupaten Sidrap sangat mendukung program-program BPJamsostek," kata Dollah.
"Kami hanya berharap, perbanyak sosialisasi dan pembuktian-pembuktian di lapangan, bahwa inilah yang sudah terealisasi selama ini," ujarnya.
"Sehingga masyarakat dapat sangat yakin, dan tidak ragu dengan program BPJamsostek," imbuhnya.
Sebagai informasi bahwa jumlah klaim KCP BPJamsostek Sidrap mulai Januari hingga November 2019, yaitu Rp 2,69 Milyar, dengan 335 kasus klaim.