Water Front City Bulukumba
Rubah Water Front City Jadi Teras Bulukumba, Legislator PKS Minta Pemda Buat Ulang AMDAL-nya
Water Front City ini merupakan program yang dicanankan oleh Bupati Bulukumba periode 2010-2015, Zainuddin Hasan, untuk merubah tampilan Pantai Merpati
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, mengubah 'Water Front City' menjadi 'Teras Bulukumba', mendapat protes dari Legislator PKS, Pasakai.
Water Front City ini merupakan program yang dicanankan oleh Bupati Bulukumba periode 2010-2015, Zainuddin Hasan, untuk merubah tampilan Pantai Merpati Bulukumba.
Proyek ini juga tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Bulukumba.
Dalam proyek ini dilakukan penimbunan pantai atau reklamasi. Zainuddin bahkan berhasil membangun beberapa program sesuai perencanaan.
Seperti Hutan Kota, Taman Cekkeng Nursery, hingga Monumen Korban 40.000 jiwa.
Beberapa proyek seperti Jembatan Muara Sungai Bialo, juga masih berlangsung pembangunannya hingga saat ini.
Hanya saja, di Pemerintahan Sukri-Tomy, nama Water Front City tersebut ingin diganti menjadi Teras Bulukumba.
Pasakai mengatakan, jika Pemda Bulukumba ingin merubah konsep tersebut, maka harus melakukan pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kembali.
"Apabila tidak sesuai dengan rencana pembangunan, tidak seperti sekarang dengan yang dulu, maka harus melakukan izin perubahan lingkungan yang berdasarkan rekomendasi AMDAL yang diterbitkan provinsi," kata Pasakai, belum lama ini.
Pasakai tahu betul proyek ini, pasalnya, saat proses perencanaan dan pembangunan berlangsung, ia masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sebagai Kepala Dinas Tata Ruang di daerah itu.
Bukan hanya persoalan nama yang berubah, kata Pasakai, tapi ada beberapa program yang ditambahkan.
Jika demikian, berarti sudah tidak sesuai dengan izin lingkungan yang dikeluarkan sebelumnya.
Ia menegaskan, bahwa jika tak melakukan upaya sesuai yang disarankan DPRD, maka pembangunan harus tetap dikerjakan sesuai izin lingkungan yang dikeluarkan.
"Salah contoh perubahan, ada pembangunan museum dan gedung kesenian. Itu saja kuncinya, kalau mau melakukan perubahan, harus urus izin lingkungan ulang di provinsi," pungkasnya.
Sementara Wabup Bulukumba Tomy Satria Yulianto, dalam satu kesempatan pernah membahas hal ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pks-bulukumba-pasakai.jpg)